spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB ke Dunia Usaha

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dalam upaya memperkuat pilar kemandirian fiskal dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026” kepada dunia usaha.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Karawang mengajak para pelaku usaha untuk mendukung optimalisasi pajak daerah yang bersumber dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara berlangsung selama tiga hari, Selasa–Kamis (14–16 Juli 2026), bertempat di Hotel Brits Karawang, serta dihadiri oleh 900 peserta perwakilan pengelola kawasan industri dan badan usaha.
Para peserta dari Kawasan Industri maupun Zona Industri tampak antusias mengikuti kegiatan untuk mendapatkan pemahaman mendalam terkait regulasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Sektor Industri
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir serta telah taat membayar Pajak Daerah tepat waktu. Beliau menegaskan bahwa Karawang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia yang menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Sahali.
Kepala Bapenda menjelaskan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB diamanatkan oleh:
• UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
• Perda No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2025).
Kebijakan opsen ini dirancang sebagai substitusi/pengganti sistem bagi hasil guna mempercepat penerimaan (local taxing power).
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban nominal pajak yang harus dibayar oleh masyarakat atau wajib pajak. Selain itu, regulasi ini mengamanatkan earmarking anggaran, di mana minimal 10% dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan langsung untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan,” tegas Sahali.
Imbauan Pengalihan TNKB Kendaraan Operasional
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda menyampaikan imbauan pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kendaraan Operasional Perusahaan ke Wilayah Kabupaten Karawang. Hal ini merujuk pada:
1. Surat Edaran Sekda atas nama Bupati Karawang No. 1134 Tahun 2026 (tanggal 3 Juli 2026).
2. Surat Edaran Bupati Karawang No. 271 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kendaraan Operasional Angkutan Orang/Barang Menggunakan TNKB Domisili Karawang.
Imbauan ini ditujukan kepada pengelola kawasan industri, pimpinan perusahaan/pelaku usaha, serta pimpinan jasa angkutan orang/barang agar:
• Melakukan pengalihan registrasi kendaraan operasional beserta TNKB (plat nomor) ke wilayah hukum Kabupaten Karawang bagi kendaraan yang masih menggunakan nomor registrasi dari luar daerah.
• Melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap seluruh kendaraan operasional perusahaan (kendaraan angkutan orang/barang, operasional lapangan, dinas, logistik, sewa, hingga antar-jemput karyawan) yang digunakan secara tetap di wilayah Kabupaten Karawang.
Edukasi Lintas Instansi dan Panel Narasumber
Untuk memberikan pemahaman yang holistik, sosialisasi ini menghadirkan panel narasumber kompeten dari berbagai instansi terkait:
1. P3DW Kabupaten Karawang (Bapenda Jabar)
• Narasumber: Ahmad Solihat, S.Sos., M.M. (Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan).
• Materi: Digitalisasi layanan pajak untuk memangkas birokrasi melalui Aplikasi Sapawarga. Aplikasi ini mempermudah pembayaran PKB secara daring, praktis, transparan, dan akuntabel berbasis validasi sistem terintegrasi.
1. Satlantas Polresta Karawang
• Narasumber: Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR. (Kanit Kamsel).
• Materi:Safety Riding dan legalitas berkendara. Menekankan korelasi antara kedisiplinan membayar pajak dengan keabsahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor demi kepastian hukum di jalan raya.
1. PT Jasa Raharja
• Narasumber: Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP. (Kepala Cabang).
• Materi: Perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Menjelaskan bahwa DPWKP dan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB merupakan bentuk proteksi dasar negara bagi pengguna jalan.
1. Bank BJB Cabang Karawang
• Narasumber: Puspa Puspitasari, S.E. (Relationship Officer Institution).
• Materi: Dukungan infrastruktur transaksi keuangan daerah yang inklusif (Teller, ATM, Mobile Banking/DigiCash, dan Program T-Samsat) guna mendukung ETPD dan ekosistem Smart City.
Pendataan Jasa Boga/Katering & Kemudahan Layanan PBB-P2
Selain pajak kendaraan, sosialisasi ini juga membahas:
• Pendataan Perusahaan Jasa Boga/Katering:
Merujuk Surat Kepala Bapenda No. 900.1.13.1/426/Rensi/2026 (tanggal 30 Januari 2026), penyediaan konsumsi makanan/minuman bagi karyawan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT). Mengingat masih sedikit perusahaan yang melaporkan data tersebut, Bapenda mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mengidentifikasi dan menyampaikan data penyedia jasa katering yang bekerja sama.
• Layanan Digital PBB-P2:
Untuk mempermudah layanan PBB-P2, Bapenda Karawang menyediakan portal cek PBB di cekpbb.karawangkab.go.id. Pembayaran dapat dilakukan via QRIS dan Virtual Account, dilengkapi fitur e-SPPT. Perusahaan yang belum memiliki akun diimbau segera mendaftar untuk memanfaatkan kemudahan layanan ini.
Penutup
Melalui format diskusi interaktif, para peserta tidak hanya mendapatkan wawasan teoritis, tetapi juga dapat berinteraksi langsung dengan para praktisi. Sebagai bentuk apresiasi, panitia turut membagikan berbagai doorprize menarik kepada peserta.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, sinergi lintas instansi antara Pemkab Karawang, P3DW, Kepolisian, Jasa Raharja, Perbankan, dan sektor dunia usaha diharapkan mampu menciptakan ekosistem kesadaran pajak yang berkelanjutan demi mewujudkan Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera. (ADV)

Popular Articles

Popular Articles