KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pihak Konsultan Pengawas proyek pembangunan Gedung Puskesmas Kotabaru memberikan klarifikasi resmi usai mendapat teguran keras dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE., saat inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.

Konsultan Pengawas Proyek, Naufaldi, membenarkan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut memang sempat ditemukan beberapa catatan teknis dan kekurangan di lapangan sebagaimana yang disoroti oleh Bupati.
“Terkait berita tersebut, memang betul masih terdapat kekurangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Kotabaru, utamanya teguran dari Pak Bupati,” ujar Naufal saat dikonfirmasi oleh redaksi Onediginews.com, Rabu (5/8/2026).
Menanggapi temuan pengecoran beton yang tidak menutup sempurna akibat masalah pada pengerjaan bekisting, Naufal menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas secara teknis sesuai petunjuk pengawasan lapangan.
“Terjadi kekurangan pada saat pengecoran yang mengakibatkan perkerasan beton tidak menutup dengan sempurna. Tindakannya, kami sebagai pengawas sudah memberikan Site Instruction (SI) kepada penyedia jasa untuk memperbaiki hal tersebut dengan metode grouting. Dan saat saya menjelaskan ini, hal tersebut sudah diperbaiki,” tegasnya.
Selain masalah struktur coran, Naufal juga memberikan penjelasan terkait temuan adanya campuran sampah pada tanah eksisting di area proyek.
Pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang saat ini sedang mengkaji penanganan terbaik agar tidak berdampak pada kualitas bangunan.
“Terdapat campuran sampah pada tanah eksisting. Ini juga sudah menjadi perhatian dan konsen kami bersama Dinas Kesehatan. Untuk kasus ini, kami sedang mengkaji dampak serta solusi teknis yang mungkin diambil,” tambahnya.
Mengenai kekhawatiran publik soal potensi ketidaksesuaian spesifikasi atau cetak biru (bestek), Naufal menekankan bahwa kontrol kualitas material pengerjaan proyek dilakukan secara sistematis melalui mekanisme legal yang ketat.
“Untuk kontrol kualitas, kami memiliki mekanisme Approval Material yang ditandatangani dan disetujui oleh pihak-pihak terkait,” terangnya.
Ia meluruskan bahwa hingga saat ini pihak pengawas belum mengeluarkan Surat Peringatan (SP) formal kepada pihak pelaksana atau kontraktor, karena pengerjaan masih berjalan sesuai dengan target waktu yang direncanakan.
“Kalau surat teguran atau surat peringatan formal kami belum mengeluarkan, karena ada aturan dan tahapan proseduralnya. Penyedia jasa saat ini juga masih on target dalam pemenuhan progres pengerjaan,” jelas Nufal.
Meski demikian, instrumen pengawasan tetap berjalan ketat melalui persuratan instruksi lapangan resmi.
“Tapi kami selalu memberikan Site Instruction (Arahan Lapangan) berupa dokumen resmi persuratan kepada penyedia jasa, untuk menjadi pengingat dan kontrol kami terhadap penyedia jasa,” tegasnya.
Menanggapi sorotan Bupati Aep Syaepuloh terkait efektivitas peran pengawasan, Naufal menyampaikan apresiasi atas evaluasi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk memperketat kontrol administrasi maupun teknis di lapangan.
“Betul, memang masih terdapat kekurangan dalam pengawasan kami, tapi bukan kami lalai dalam menjalankan fungsi. Bentuk perbaikan kami tentunya akan memperketat pengawasan dalam bentuk teknis dan administrasi kepada penyedia jasa,” kata Naufal.
Ia menambahkan, setiap tahapan pengerjaan ke depan wajib mengantongi izin operasional resmi dari pihak pengawas.
“Kami dan penyedia jasa ada mekanisme Surat Izin Bekerja sebagai syarat penyedia jasa untuk dapat melanjutkan pekerjaan. Tentu kami ke depannya akan lebih menekankan terkait persiapan sebelum memulai pekerjaan tersebut,” urainya menutup pembicaraan.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, upaya mengonfirmasi pihak PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang masih terus dilakukan.
Klarifikasi dari pihak pengawas ini menyusul aksi inspeksi mendadak (sidak) Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang menegur keras konsultan pengawas agar bertindak presisi dan tidak meloloskan pengerjaan yang tak sesuai dengan standar spesifikasi (bestek).
Berdasarkan pantauan langsung redaksi di lokasi, papan informasi proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mencantumkan bahwa, Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Puskesmas Kotabaru senilai Rp5.628.474.654 dengan sumber daba dari APBD Karawang TA. 2026 yang dilaksanakan oleh CV. SIMPATI UTAMA dengan Konsultan Supervisi : PT. GRAHA MITRA KONSULTAN.
Reporter: Nina Melani Paradewi
Editor/Redaksi: Onediginews.com








