KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Isu dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan legalitas usaha mencuat di kawasan komersial, Karawang.
Sebuah Studio foto komersial yang dikelola oleh YAT disorot tajam setelah mantan karyawannya resmi melayangkan pengaduan hukum.
Yuda Sobarna (30), yang mengabdi sebagai fotografer selama tiga tahun (2023–2026), baru saja mengadukan nasibnya ke kantor kuasa hukum Eva Nurfadilah, S.H.
Ia menuntut keadilan atas sistem pengupahan yang dinilai jauh dari layak serta ketiadaan jaminan sosial selama masa kerjanya.
Saat ditemui di Karawang, Jumat (21/8/2026), Eva Nurfadilah membenarkan bahwa kliennya telah resmi memberikan kuasa dan mengadukan persoalan tersebut.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan laporan resmi ke instansi berwenang.
“Klien baru saja mengadukan persoalan ini kepada kami. Saat ini kami sedang mengkaji seluruh aspek hukumnya secara mendalam, mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah UMK, ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga legalitas badan usaha studio photo yang diduga tidak berbadan hukum tersebut,” ujar Eva Nurfadilah.
Lebih parah lagi, lanjutnya, manajemen studio photo itu diduga mempekerjakan karyawan tanpa ikatan hukum yang sah.
“Klien saya bekerja selama tiga tahun mengabdi di sana, tetapi digaji hanya sekitar Rp2 juta ditambah fee proyek sekitar Rp1,5 juta. Yang lebih ironis, setelah diusut, studio ini diduga tidak punya legalitas sama sekali. Diduga Tidak berbadan hukum, tetapi berani mempekerjakan orang diduga juga secara ilegal,” ungkap Eva Nurfadilah, S.H., Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan penelusuran awal pihak kuasa hukum, studio foto yang mengantongi omset fantastis dari beberapa cabang di Karawang ini diduga kuat belum mengantongi izin operasional yang jelas, seperti CV, PT, maupun izin usaha perorangan.
Berdasarkan kajian pihaknya sebagai kuasa hukum, Eva Nurfadilah menjelaskan bahwa, Pengaduan ini menyoroti sejumlah potensi pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia:
1. Dugaan Upah di Bawah UMK: Sesuai Pasal 88E ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah minimum. Jika terbukti ada kontrak kerja (PKWT) di bawah UMK, perjanjian tersebut berisiko dinyatakan batal demi hukum.
◦ Ancaman Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 185 UU No. 13/2003 (jo. UU Cipta Kerja), pelanggaran upah minimum diancam pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
2. Absennya Kepesertaan BPJS: Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.
◦ Ancaman Sanksi: Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 55 UU No. 24/2011.
Eva Nurfadilah menegaskan bahwa kajian komprehensif ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan objektif dan proporsional.
Langkah-langkah tegas, termasuk pelaporan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait, akan segera ditentukan setelah kajian rampung.
“Studio Photo harus ditutup sementara sampai mereka punya izin resmi. Dugaan Pelanggaran-pelanggaran yang diduga juga sudah terjadi selama lima tahun ke belakang harus dipertanggungjawabkan oleh owner-nya, Yuingga Agtha Triangga. Karena termasuk pelanggaran berat dan ada ancaman pidananya!” tegas Eva Nurfadilah.
Menanggapi terkait adanya aduan Yuda Sibarna tersebut, owner Studio Photo YAT, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, menegaskan bahwa permasalahan antara dirinya dan Yuda Sobarna telah rampung.
Menurutnya, proses penyelesaian tersebut bahkan disaksikan langsung oleh kuasa hukum masing-masing pihak di atas surat perjanjian bermaterai.
”Sudah beres semua masalah sama Yuda. Sudah ada perdamaian, suratnya juga sudah ada tanda tangan di atas materai. Di depan kuasa hukum beliau (Yuda) juga kuasa hukum saya tadi,” ujar Yuingga saat memberikan klarifikasi, Jumat (21/8/2026).
Ketika disinggung mengenai tudingan bahwa perusahaannya diduga tidak berbadan hukum dan mengabaikan aturan perpajakan, Yuingga dengan tegas membantah hal tersebut.
“Kata siapa? Enggak benar itu, Enggak, ada semua kok. Dan urusan saya dengan Yuda sudah clear, enggak ada masalah lagi,” tambahnya menegaskan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








