spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Merasa Tanpa Undangan Fisik, Dayat Supriatna Tuding Pemilihan BPD Lemah Mukti Cacat Hukum ,Panitia Sebut Ada Penolakan!!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemah Mukti, Kecamatan Lemah Abang Wadas, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (23/8/2026) terus memanas.

Pasalnya, Calon peserta dari Dusun Gebang Carang, Dayat Supriatna, secara terbuka melayangkan tudingan keras bahwa seluruh rangkaian pemungutan suara yang digelar Panitia Pemilihan BPD cacat hukum dan mencederai asas keadilan.

Tudingan tersebut berakar pada klaim Dayat yang mengaku tidak pernah menerima surat undangan resmi pencoblosan dari kepanitiaan, baik untuk dirinya sebagai kandidat maupun bagi unsur keterwakilan warga di RT 06 Dusun Gebang Carang.

Tidak hanya mempersoalkan fisik undangan, Dayat juga mengecam panitia yang dianggap tertutup karena tidak pernah memberikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau rincian nama-nama perwakilan pemilih di wilayahnya, bahkan menuduh Ketua Panitia sengaja meninggalkan ruang musyawarah tingkat RT (Muste) di RT 06 sebelum ada kesepakatan hak pilih.

“Saya dengan tegas menyatakan bahwa pemilihan ini harus dibatalkan karena cacat hukum, dan meminta digelar kembali pemilihan ulang. Karena apa yang dikatakan panitia itu bohong, saya tidak pernah menerima atau diberikan surat undangan resmi , saya tidak pernah menerima, ada undangan itu hanya lewat PDF saja lewat Whatsapp. Dan Warga RT 06 Dusun Gebang Carang juga tidak ada yang menerima surat undangam resmi pencoblosan dan bagaimana mau ikut mencoblos, menentukan siapa keterwakilan untuk hak pilih saja kita tidak pernah diberitahu, ketua panitia waktu itu, belum ada hasil kesepakatan dalam muste malah seolah sengaja meninggalkan lokasi. Seolah agar tidak terjadi titik temu,” kata Dayat dengan kesal.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Lemah Mukti, Amirudin, dikonfirmaai terpisah membantah keras tuduhan kelalaian prosedur tersebut dan menegaskan bahwa panitia telah mencetak dokumen serta surat undangan resmi berkop kepanitiaan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut penjelasan Amirudin, penyebab utama tidak tersampaikannya surat undangan secara fisik kepada Dayat dan pendukungnya bukan disebabkan oleh kesengajaan panitia, melainkan adanya penolakan secara langsung di lapangan.

Saat pengurus RT setempat berupaya mengantarkan lembar undangan resmi tersebut, pihak calon dan kelompoknya memilih menolak serta mengembalikan dokumen fisik itu karena bersikeras menolak sistem pemilihan keterwakilan.

Sikap penolakan tersebut sejalan dengan pernyataan Dayat dan para tokoh pendukungnya dalam forum musyawarah sebelumnya, yang secara tegas menyatakan tidak akan menandatangani atau menghadiri proses pemungutan suara jika tidak melibatkan seluruh warga secara langsung.

Padahal, sistem pemilihan melalui unsur keterwakilan sebanyak 30 pemilih telah dikunci dan disepakati secara sah melalui Berita Acara (BA) resmi Musyawarah Desa.

Terkait tuduhan tertutupnya daftar nama pemilih di RT 06, Amirudin mengklarifikasi bahwa daftar perwakilan pemilih seharusnya dirumuskan dan diusulkan sendiri oleh warga dan tokoh masyarakat setempat melalui Musyawarah Desa (Musdes) di tingkat RT.

Ketika panitia membuka ruang musyawarah untuk menentukan nama-nama perwakilan tersebut, pihak Dayat justru menolak menyebutkan nama dan bersikeras menuntut pemilihan langsung, yang akhirnya memicu kondisi tenggat (deadlock).

Guna menghindari potensi manipulasi politik dan tuduhan pemihakan jika panitia menentukan nama pemilih secara sepihak, oleh karena itu, lanjut Amirudin, panitia memilih untuk tidak mengintervensi daftar tersebut namun tetap mengamankan hak Sdr. Dayat dalam kertas suara.

Meskipun kontroversi penolakan undangan dan pembangkangan mekanisme mewarnai jalannya acara, Amirudin menegaskan bahwa posisi Dayat tetap sah bertanding head-to-head melawan Sahroni, dan pemungutan suara tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang sah.

Terpisah, Berdasarkan papan rekapitulasi resmi panitia pengisian BPD Desa Lemah Mukti, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sistem keterwakilan di Dusun Gebang Carang mencatatkan sebanyak 29 pemilih terdaftar.

Dari total hak pilih tersebut, terdapat 18 pemilih yang hadir dan menggunakan hak suaranya pada pelaksanaan pencoblosan.

Proses penghitungan suara mencatatkan total 18 lembar surat suara yang dipergunakan, dengan rincian 17 suara dinyatakan sah dan 1 surat suara dinyatakan tidak sah.

Hasil akhir perolehan suara menunjukkan kemenangan mutlak bagi Sahroni yang menyapu bersih 17 suara sah, sementara kandidat nomor urut 2, Dayat Supriatna, mengantongi 0 suara.

Berikut adalah rincian data rekapitulasi suara berdasarkan papan catatan resmi Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Lemah Mukti:

Data Perolehan Suara Calon:

• 1. Sahroni (No. Urut 1): 17 Suara

• 2. Dayat Supriatna (No. Urut 2): 0 Suara

• 3. Surat Suara Tidak Sah: 1 Suara

• Total Surat Suara Sah & Blangko/Tidak Sah: 18 Suara

Rincian Data Pemilih & Penggunaan Surat Suara:

• Jumlah Pemilih Terdaftar (DPT): 29 Orang

• Jumlah Pemilih Yang Hadir: 18 Orang

• Jumlah Surat Suara Sah: 17 Lembar

• Jumlah Surat Suara Tidak Sah: 1 Lembar

• Jumlah Surat Suara Dipergunakan (Sah + Tidak Sah): 18 Lembar

• Jumlah Pemilih Yang Tidak Hadir: 11 Orang

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles