KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Menyusul insiden korsleting listrik yang memicu kepulan asap dan letupan api di lantai 5 kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Perikanan (DPKPP) Gedung Pemda II Kabupaten Karawang , Peristiwa ini sekaligus membongkar dugaan kelalaian sistematis dalam tata kelola keamanan gedung pemerintah, terutama terungkap bahwa bangunan bertingkat tersebut hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Andri, secara blak-blakan mengonfirmasi kondisi tersebut.
“Gedung Pemda II itu sampai saat ini belum memiliki SLF,” ujar Andri, Rabu (26/8/2026).
Padahal, secara regulasi, pengoperasian bangunan gedung pemerintah wajib tunduk pada undang-undang dan aturan teknis yang berlaku, termasuk kewajiban mengurus SLF untuk menjamin keamanan struktural maupun fungsional bangunan.
Kejadian kebakaran di lantai 5 yang menjadi ruang kerja bidang sarana dan prasarana DPKPP tersebut memperlihatkan betapa rentannya Gedung Pemda II.
Kepala Bidang Sarpras DPKPP, Lilis, mengungkapkan bahwa gedung bertingkat yang menampung beban listrik besar, mulai dari pendingin ruangan (AC) hingga komputer ini, diduga justru disokong instalasi kabel berukuran kecil yang tidak seimbang.
Ironisnya, bahaya kebakaran ini bukanlah hal yang tanpa peringatan. Sebelum insiden letupan api terjadi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dilaporkan telah melayangkan peringatan (warning) resmi terkait buruknya Sistem Proteksi Kebakaran (SKPB) di gedung tersebut.
Diungkapkan Lilis, sejumlah temuan krusial proteksi kebakaran yang diabaikan di antaranya:
• Sistem Deteksi dan Alarm: Bel alarm tidak berfungsi dan tidak bersedianya detektor asap/kebakaran di titik-titik krusial.
• Alat Pemadam Api Ringan (APAR): Lantai lima tidak memiliki APAR terpasang. Saat api muncul, pegawai harus berlari mengambil APAR berukuran kecil milik unit kerja/UPTD di lantai bawah.
• Fasilitas Darurat: Pompa pemadam kebakaran tidak ada, hydrant gedung tampak berkarat tanpa kepastian fungsi, serta kelengkapan pintu darurat yang tidak memadai di lantai 2, 3, dan 4.
Lilis pun terlihat tak dapat menutupi rasa cemas dan khawatirnya atas kondisi bangunan tempatnya bekerja setiap hari itu.
“Ini menyangkut keselamatan jiwa. Kalau kejadiannya malam hari, habis gedung ini,” ungkap Lilis.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala DPKPP Kabupaten Karawang, Rochman, berdalih bahwa pihaknya baru enam bulan menempati gedung tersebut pasca-peleburan SOTK. Area rooftop lantai 5 terpaksa disulap menjadi ruang kerja akibat keterbatasan ruang, sementara tanggung jawab pemeliharaan teknis seperti hydrant dan instalasi besar diserahkannya kepada Dinas PUPR selaku pengelola aset.
Ironisnya, saat disinggung mengenai kelaikan fungsi gedung atau SLF, Rochman mengaku tidak paham.
“Saya tidak mengerti soal itu (kelaikan gedung). Sejauh ini nyaman-nyaman saja bekerja di sini,” cetusnya.
Menanggapi carut-marut pengelolaan gedung ini, Kabid PBG Dinas PUPR Andri menjelaskan bahwa pengurusan SLF untuk gedung bertingkat tinggi memerlukan kajian konsultan teknis berlisensi dengan biaya yang tidak sedikit.
Kendala anggaran serta proses lelang yang ketat kerap membuat penanganan tertunda, meski pemerintah daerah sebenarnya memegang tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan gedung.
“Perhitungan konsultan untuk bangunan semacam itu risikonya tinggi dan biayanya mahal. Makanya kita prioritaskan dulu bangunan lain sesuai pagu anggaran yang ada,” jelas Andri.
Ia menambahkan bahwa pos anggaran kajian sempat tercoret pada tahun-tahun sebelumnya, namun kini pihaknya mulai merintis kembali perencanaan anggaran bersama konsultansi teknis terkait agar seluruh bangunan pemerintah memenuhi standar keselamatan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








