KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Aksi ugal-ugalan seorang siswi yang diduga berasal dari salah satu sekolah menengah negeri ternama di Kabupaten Karawang terpantau dijalanan.
Tanpa mengenakan helm dan berkendara dengan kecepatan tinggi, aksi nekat pelajar tersebut tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga nyaris mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Terpantau, peristiwa bermula saat siswi pengendara sepeda motor tanpa plat nomor belakang itu, melaju dari arah perempatan BPJS Kesehatan Karawang.
Saat berbelok, ia mengambil jalur terlalu ke tengah hingga nyaris menyenggol pengendara sepeda motor disampingnya. Hal ini dipicu oleh adanya angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan (percis dibelokan perempatan didepan SMAN I Karawang), menunggu penumpang tepat di sudut tikungan.
Bukannya memperlambat laju kendaraan setelah momen membahayakan tersebut, pelajar berpakaian seragam batik sekolah berwarna merah ini justru makin menancapkan gasnya.
Tanpa pelindung kepala (helm), ia terus melaju kencang ke arah persimpangan lampu merah Pemda Karawang sebelum akhirnya terpaksa menghentikan kendaraannya karena terhalang antrean lampu merah.
Aksi tidak terpuji ini sangat disayangkan karena diduga melanggar sejumlah regulasi keselamatan lalu lintas.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
• Pasal 106 Ayat (8) jo Pasal 291 Ayat (1): Mengatur kewajiban setiap pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
• Pasal 77 Ayat (1) jo Pasal 281: Mengatur kewajiban kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara kendaraan bermotor. Pelajar di bawah umur yang belum memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000.
• Pasal 106 Ayat (4) & Pasal 311: Berkaitan dengan tata cara berlalu lintas serta larangan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.
Peristiwa ini sekaligus menampar efektivitas Surat Edaran Kebijakan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan tegas bagi siswa yang belum memiliki SIM atau belum cukup umur untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Aturan tersebut mewajibkan sekolah dan orang tua melakukan pengawasan ketat guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Fenomena ini menjadi sentilan keras bagi pihak manajemen sekolah negeri terkait, Dinas Pendidikan, hingga para orang tua di Karawang untuk lebih ketat mengawasi serta memberikan edukasi kedisiplinan berlalulintas demi keselamatan bersama.
Upaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait sampai berita ini diturunkan masih terus dilakukan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








