KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 juta setiap tahunnya untuk biaya operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Namun, anggaran tersebut kerap menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar akibat banyaknya fasilitas TPS 3R yang mangkrak dan tidak aktif di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Katim Pengelolaan Sampah DLHK Kabupaten Karawang, Wendi, saat memberikan keterangan terkait tata kelola dan evaluasi operasional TPS 3R.
Wendi menjelaskan bahwa anggaran operasional sebesar kurang lebih Rp400 juta per tahun digelontorkan untuk mendukung kegiatan TPS 3R, seperti pembayaran listrik hingga pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional. Bantuan dana operasional tersebut disalurkan melalui ketua masing-masing TPS 3R.
Kendati demikian, dana tersebut tidak diberikan secara merata kepada seluruh TPS 3R yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK).
DLHK menerapkan sistem selektif di mana honor atau dana operasional hanya diberikan kepada TPS 3R yang aktif beroperasi.
“Kami hanya memberikan honor kepada TPS 3R yang aktif. Indikator pertama adalah keaktifan laporan bulanan yang mereka kirimkan ke kita, serta pengecekan langsung ke lapangan oleh kader lingkungan dan Tenaga Fungsional Lapangan (TFL),” ujar Wendi, Rabu (7/10/2026).
Jika sebuah TPS 3R terbukti tidak aktif dan tidak mengirimkan laporan kegiatan yang mencakup data layanan jumlah warga (KK), volume sampah masuk, sampah yang diolah, hingga sisa sampah (residunya), maka dana operasionalnya akan dihentikan.
Berdasarkan data hingga bulan September 2026, dari total sekitar 30 unit TPS 3R yang ada di Kabupaten Karawang, hanya ada sekitar 16 unit yang tercatat aktif.
Bahkan, jumlah tersebut kerap berfluktuasi dan turun pada kisaran 12 hingga 14 unit saja yang benar-benar berjalan di lapangan.
Akibat banyaknya TPS 3R yang tidak aktif dan mangkrak, seperti kasus hilangnya peralatan bantuan hingga beralih fungsinya lokasi menjadi tempat pembuangan sampah liar anggaran yang diserap tidak pernah terserap secara penuh.
Wendi mengakui bahwa sisa anggaran yang tidak terserap atau menjadi SiLPA setiap tahunnya bisa mencapai setengah dari total pagu anggaran yang disediakan.
“Meskipun SiLPA dinilai kurang ideal, kami memilih langkah tersebut demi kehati-hatian agar terhindar dari temuan pemeriksaan instansi pengawas seperti Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat penyaluran dana pada unit yang tidak aktif,” ungkap Wendi.
Pihak DLHK Karawang menyatakan terus berupaya melakukan reaktivasi terhadap TPS 3R yang mati suri dengan menggandeng berbagai pihak di lapangan, termasuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan Karang Taruna, agar fasilitas pengolahan sampah dapat kembali berfungsi optimal menekan volume sampah.
Reporter : Nina Melani Paradewi








