KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Puluhan warga Poponcol, Kabupaten Karawang, menggelar aksi unjuk rasa memprotes Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang.
Mereka mendesak agar instansi tersebut segera memberikan kepastian hukum terkait puluhan bidang tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun hingga kini mangkrak tanpa kejelasan.
Aksi ini dipicu oleh lambannya proses penerbitan sertifikat yang dinilai telah berlarut-larut hingga memakan waktu sekitar dua tahun.
Koordinator aksi, Eigen Justisi, menyatakan bahwa warga sebenarnya telah melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diminta oleh pihak BPN, bahkan telah mengantongi tanda terima resmi berkas pemohonan.
“Alasannya dikatakan bahwa lahan kami tidak clean and clear. Padahal, seluruh persyaratan telah kami lengkapi dan kami memegang tanda terima resminya dengan data yang lengkap,” ujar Eigen, Rabu (7/10).
Ia merinci, terdapat sekitar 35 hingga 40 bidang tanah yang diperjuangkan oleh warga. Lahan tersebut merupakan kawasan pemukiman yang telah ditempati dan dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat selama puluhan tahun.
Menurut Eigen, persoalan mulai mencuat setelah terjadinya pergantian kepemimpinan di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Karawang. Pada masa kepemimpinan sebelumnya, proses pendaftaran dan kelengkapan berkas diklaim telah berjalan lancar.
Warga mempertanyakan alasan penghentian penerbitan sertifikat yang berdalih belum memenuhi unsur clean and clear, mengingat mereka telah mengantongi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) serta tanda terima berkas yang sah.
Melalui aksi ini, warga mendesak BPN untuk bersikap transparan dan segera menjelaskan status hukum dari masing-masing bidang tanah secara terbuka.
Warga juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar bulan depan jika tuntutan mereka tidak kunjung direspons.
Selain itu, warga turut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengawasi carut-marut persoalan pertanahan ini guna mengantisipasi potensi praktik mafia tanah di Karawang.
“Kami berharap APH turun tangan untuk memeriksa kinerja BPN Karawang. Persoalan seperti ini harus kita kawal bersama agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Eigen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Poponcol tersebut. (RED)








