JAKARTA | ONEDIGINEWS.COM | Surat edaran terkait seleksi pengisian jabatan eselon III-B di lingkungan Kejaksaan Agung yang mencakup posisi Koordinator hingga Kepala Bagian Tata Usaha menuai kritik dari Lembaga Matahukum. Kebijakan tersebut dinilai keliru dan justru membebani jajaran di daerah.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengevaluasi kinerja Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto. Menurutnya, mekanisme seleksi yang diterapkan saat ini membebani para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Padahal, Kejaksaan telah memiliki perangkat khusus di tingkat pusat yang membidangi urusan kepangkatan dan pembinaan.
“Padahal, di lingkungan Kejaksaan sudah ada Biro Kepangkatan. Beliau bisa saja memanggil, meminta keterangan, menyusun rumusan tanpa membebankan lagi kepada para Kajati,” ujar Mukhsin di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Mukhsin menjelaskan, para Kajati saat ini sudah mengemban tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, tugas tambahan terkait proses penjaringan calon pejabat seharusnya dikaji ulang agar tidak mengganggu efektivitas tugas utama di daerah.
Selain itu, Mukhsin menilai pembinaan dan pengembangan karier di Korps Adhyaksa membutuhkan sistem yang jelas serta optimalisasi perangkat organisasi yang sudah tersedia.
“Jambin dinilai tidak mampu menjaring calon-calon pemimpin di lingkungan Korps Adhyaksa,” tegas Mukhsin.
Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut apabila mekanisme yang berjalan justru menambah beban satuan kerja di daerah. “Kalau sejak awal tidak paham bagaimana sistem bekerja, bagaimana mungkin ia bisa melahirkan pemimpin yang paham?” lanjutnya.
Atas dasar itu, Matahukum meminta Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan serta kinerja Jambin. Evaluasi ini dianggap krusial untuk memastikan agar fungsi pembinaan berjalan selaras dengan struktur organisasi, tugas, serta fungsi masing-masing satuan kerja.
Matahukum juga menekankan bahwa proses pengisian jabatan tidak sekadar soal rotasi atau penempatan pejabat, melainkan menyangkut kualitas kepemimpinan dan tata kelola institusi secara keseluruhan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya sempat menyampaikan bahwa bidang pembinaan memegang peranan penting dalam menopang kinerja institusi secara holistik. Saat dilantik pada Oktober 2025 lalu, Hendro Dewanto juga telah mendapat arahan untuk mengoptimalkan peran Bidang Pembinaan dalam mendukung bidang-bidang lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan permintaan evaluasi dari Matahukum tersebut. (RED)








