KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik penjualan sisa material bangunan atau puing di SDN Tamanmekar III, Kecamatan Pangkalan, berbuntut panjang.
Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang memberikan respons tegas dan warning telak bagi para pejabat atasan yang mencoba abai terhadap pelanggaran ini.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, menegaskan bahwa atasan langsung dari kepala sekolah SDN Taman Mekar III wajib mengambil langkah penindakan terhadap bawahannya yang kedapatan melanggar aturan.
Jika memilih tutup mata atau tidak memberikan sanksi, maka para atasan tersebut bersiap menanggung sanksi yang sama.
“Kalau atasannya langsung tidak memberikan sanksi, maka mereka juga akan diberi sanksi yang sama. Betul, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Taopik saat dikonfirmasi, Senin (26/10).
Taopik juga mengingatkan bahwa berapapun hasil dari penjualan aset milik pemerintah daerah, tidak boleh dikelola sembarangan dan wajib disetorkan langsung ke kas daerah (Kasda).
“Harus disetor ke Kasda, berapapun nilainya,” tegasnya.
Meski muncul dalih bahwa penjualan puing tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pimpinan di atasnya seperti pengakuan kepala sekolah yang sempat berkomunikasi dengan pengawas dan Koordinator Wilayah (Korwil), Taopik menilai pemberitaan di media massa sudah menjadi lampu hijau sekaligus bahan awal bagi pengawas internal untuk bergerak.
“Bisa saja apa yang dilakukan oleh kepala sekolah itu tanpa sepengetahuan atasan langsung. Namun, berita di media bisa menjadi bahan untuk menindaklanjuti,” jelas Taopik.
Ia memastikan, Jika kasus ini kemudian dilaporkan namun atasan tetap bungkam dan tidak menindaklanjuti, sanksi administratif dipastikan siap menjerat.
“Berarti harus ada tindak lanjut ya. Kalau tidak ada tindak lanjut, bisa terkena sanksi kalau kasus ini memang dilaporkan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek yakni CV Fidigo Raya saat dikonfirmasi terkait polemik penjualan puing dan genting eksisting proyek senilai Rp538,457,000 tersebut belum memberikan jawaban maupun respons apapun.
Sebelumnya, aksi penjualan sisa material berupa genting seharga Rp400 per buah di SDN Tamanmekar III sempat beredar dengan dalih untuk menutupi biaya operasional sekolah. Padahal, kebutuhan operasional sekolah telah di-cover secara resmi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki aturan hukum ketat yang tidak boleh dilangkahi.
Reporter : Nina Melani Paradewi







