spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Gedung BPN Karawang Terbakar, Pengamat Ingatkan Jangan Korbankan Hak Atas Tanah Masyarakat  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pasca-insiden kebakaran yang melahirkan kepanikan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, desakan keras mengalir dari kalangan pengamat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didesak segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mempercepat pemulihan dokumen pertanahan milik warga yang ikut terbakar.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (Paper), Ishaq Robin, menilai pembentukan satgas ini sangat krusial agar proses pemulihan arsip dan pelayanan administrasi publik harian dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.

Menurutnya, penanganan dokumen yang rusak atau musnah akibat musibah ini harus dipisahkan secara struktural dari pelayanan administrasi rutin. Langkah itu diperlukan agar petugas tidak terbebani beban ganda yang berpotensi melumpuhkan efisiensi kerja.

“Kami mengapresiasi respons cepat BPN yang langsung memindahkan operasional sementara ke Gedung Islamic Center Karawang. Namun, jika jajaran struktural saat ini dibebankan dua tugas besar sekaligus merekonstruksi dokumen yang terbakar dan melayani permohonan umum yang baru maka efisiensi kerja pasti akan anjlok,” ujar Ishaq Robin, Kamis (29/10/2026).

Ia mengingatkan, beban kerja yang menumpuk berisiko memperlambat pelayanan sekaligus memicu antrean berkas permohonan baru dari masyarakat.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa satgas khusus nantinya dapat difokuskan pada validasi data digital, penelusuran data dari server pusat, penyusunan buku tanah pengganti, hingga koordinasi intensif dengan jajaran Polresta Karawang untuk verifikasi surat kehilangan dokumen.

Sementara itu, loket darurat di Gedung Islamic Center Karawang dapat dikonsentrasikan penuh untuk melayani administrasi rutin seperti balik nama dan pengecekan sertipikat.

“Musibah kebakaran ini jangan sampai mengebiri hak masyarakat atas kepastian hukum tanah mereka. Pemulihan dokumen yang terbakar adalah kewajiban negara karena menyangkut pengamanan aset. Oleh sebab itu, prosesnya harus dibuat fast-track lewat Satgas Khusus,” tegasnya.

Percepatan pemulihan dokumen ini dinilai sangat mendesak demi menjaga kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mencegah terhambatnya denyut aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada legalitas aset pertanahan.

Sebagaimana diketahui, insiden kebakaran yang melanda Kantor BPN Karawang pada 14 Oktober 2026 lalu telah menghanguskan sejumlah arsip fisik di gedung kantor dan gudang penyimpanan.

Di sisi lain, pihak BPN sebelumnya memastikan bahwa sebagian besar dokumen telah terselamatkan secara digital dengan tingkat digitalisasi mencapai sekitar 80 persen. Kendati demikian, verifikasi dan rekonstruksi fisik tetap membutuhkan penanganan khusus agar tuntas secara paripurna. (Red)

Popular Articles

Popular Articles