KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menginstruksikan penguatan kebersihan lingkungan dan wajib pemilahan sampah bagi seluruh elemen masyarakat. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif demi menjaga kualitas hidup di Kabupaten Karawang.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama para Kepala Daerah pada Senin (2/2/2026).
“Pengelolaan sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten di lingkungan masing-masing. Ini adalah upaya nyata kita dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Bupati Aep.
Landasan Kebijakan
Bupati menjelaskan bahwa instruksi ini berpijak pada payung hukum yang kuat, di antaranya:
* UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
* Perda Karawang No. 9 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Perda No. 14 Tahun 2025.
* SE Menteri Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2024 mengenai Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.
Sasaran dan Titik Aksi
Instruksi ini menyasar seluruh lapisan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, sektor swasta (BUMN/BUMD), lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha ritel dan pasar tradisional.
Sebagai langkah awal, gerakan ini akan dimulai secara serentak dengan aksi bersih-bersih di Pantai Pasir Putih, Cilamaya. Sejumlah OPD dijadwalkan turun langsung untuk memastikan kelestarian kawasan pesisir tersebut.
Ketentuan Teknis Kebersihan
Bupati merinci aturan main dalam instruksi terbaru ini:
* Perkantoran & Instansi: Wajib melakukan pembersihan minimal satu kali seminggu dan menerapkan pemilahan sampah di area kerja.
* Lembaga Pendidikan: Kebersihan lingkungan sekolah harus dipastikan terjaga setiap hari.
* Pelaku Usaha & Pasar: Wajib menjaga kebersihan area usaha setiap hari. Khusus pasar tradisional, didorong untuk bekerja sama dengan Bank Sampah, TPS 3R, atau TPST dalam mengolah sampah organik.
* Aparatur Sipil Negara (ASN): Bupati meminta para ASN menjadi role model dengan memulai pemilahan sampah dari rumah tangga masing-masing.
Sistem Pemilahan Sampah
Masyarakat diminta membagi sampah ke dalam tiga kategori utama:
* Organik: Sisa makanan dan sampah alami.
* Ekonomis: Plastik, kertas, dan logam yang memiliki nilai jual.
* Residu: Sampah yang belum dapat diolah kembali.
Bupati berharap kolaborasi antara pihak kecamatan, UPTD Lingkungan Hidup, dan masyarakat melalui kerja bakti rutin dapat mewujudkan Karawang yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Red)





