KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Drama pengampunan keluarga dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis Nenek Emot di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (23/10/2025), seketika meredup digantikan oleh sorotan keras terhadap kinerja penegak hukum.
Kritik tajam muncul karena Polisi dan Jaksa dinilai lalai, bahkan cenderung ‘melindungi’, pembeli emas hasil kejahatan yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka penadahan.
Keganjilan ini mencuat setelah fakta persidangan menguatkan adanya transaksi penjualan emas milik korban oleh terdakwa SYN (cucu korban). Namun, hingga kini, pembeli emas tersebut bebas dari jerat hukum.
Praktisi dan Pengamat Hukum, Alex Safri Winando SH.,MH., dari Kantor Hukum Alex Safri, angkat bicara dan mengecam keras sikap penyidik Polres Karawang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membiarkan pelaku penadahan melenggang bebas.
“Peristiwa pidana ini tidak luput daripada adanya tindak pidana penadahan. Karena terdakwa SYN tidak akan memiliki uang jika tidak menjual hasil kejahatannya kepada di penadah,” ujar Alex Safri, menegaskan bahwa tindak pidana ini adalah mata rantai yang tak terpisahkan dari kejahatan pokok.
Alex Safri mendesak agar penegak hukum segera bertindak berdasarkan fakta persidangan yang sudah terang benderang.
“Fakta persidangan menunjukkan pembeli emas ini membeli emas hasil kejahatannya dari terdakwa Sofyan. JPU seharusnya dari awal menetapkan pembeli emas ini sebagai tersangka. Namun mengapa pelaku pembeli ini tidak ditetapkan tersangka?” gugat Alex Safri.
Ia mengingatkan, tindak pidana penadahan diatur jelas dalam Pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman di bawah empat tahun.
“Penadah wajib ditahan sesuai Pasal 480. Pidana murni ini masalahnya, kalau tidak ada yang melaporkan penadah ke polisi maka saya yang akan melaporkan,” tegasnya.
Alex Safri menutup sorotannya dengan menyambung kegelisahan publik.
“Dan terkait barang bukti Rp. 80 juta yang muncul dalam fakta persidangan. Kemana hilangnya?” Ucap Alex Safri.
Reporter : Nina Melani Paradewi





