KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Anggaran sebesar Rp 7,2 miliar yang dialokasikan untuk penanganan sosial di Kabupaten Karawang ternyata diperuntukkan bagi honorarium Pendamping Sosial Keluarga Harapan (PKH) dan operator Sustainable Development Goals (SDGs).
Namun, adanya perubahan status pendamping PKH menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Sosial per Oktober 2025, menyisakan anggaran sekitar Rp 250 juta yang kini direncanakan untuk dialihkan ke kegiatan verifikasi data lapangan atau Ground Check DTSEN.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kabupaten Karawang, Asep, menjelaskan bahwa dana tersebut selama ini digunakan untuk membayar honor 200 orang pendamping PKH dan 309 orang operator SDGs atau relawan pendata. Besaran honor pendamping PKH bervariasi, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan, tergantung pada angkatan mereka. Sementara itu, operator SDGs menerima honor sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.
“Bervariasi ada yang Rp 400 ribu, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu ada juga yang Rp 700 ribu. Tapi karena sekarang mereka sudah diangkat menjadi P3K Kementerian Sosial, kita tak lagi memberikan honorarium. Per-Oktober 2025,” jelas Asep.
Dengan pengangkatan tersebut, honorarium untuk pendamping PKH tidak lagi dibayarkan oleh pemerintah daerah mulai bulan November dan Desember 2025.
“Bulan November dan Desember kita tak lagi bayarkan honor mereka. Sehingga kita ada lebih anggaran sekitar 250 jutaan lebih. Untuk honor bulan November-Desember,” imbuhnya.
Sisa uang honor yang tidak terserap ini, menurut Asep, rencananya akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan Ground Check DTSEN. Kegiatan ini merupakan verifikasi data di lapangan yang dilakukan oleh petugas untuk memvalidasi dan memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSKS). Dalam kegiatan ini, para pendamping akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi riil penerima bantuan sosial.
Petugas pendamping yang terlibat dalam Ground Check DTSEN adalah para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas Dinas Sosial (Dinsos), serta Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi data sosial ekonomi masyarakat secara langsung di lapangan.
Meskipun demikian, rencana penggunaan sisa anggaran ini masih menunggu persetujuan.
“Tapi kita akan konsul dulu ke BPKAD. Apakah di-Acc atau tidak,” pungkas Asep, menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Reporter : Nina Melani Paradewi