KARAWANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, memutuskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang jalur perseorangan Pilkada Karawang 2020, Endang Macan Kumbang-Asep Agustian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gagal memenuhi persyaratan.
“Hasil rapat pleno pasangan perseorangan tidak memenuhi syarat , sesuai hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang,” kata Miftah Farid, Selasa (28/7) .
KPU Kabupaten Karawang, menjelaskan kegagalan tersebut diketahui karena adanya kekurangan dukungan terhadap pasangan tersebut. Hingga waktu perpanjangan untuk memperbaiki hingga 27 Juli kemari, menjadi batas akhir pengembalian dukungan.
“Setelah di cek serta di periksa hasil surat dukungan perbaikan tersebut adalah 36.790 suara yang seharusnya 81.585 suara, sehingga masih ada kekurangan dukungan pada perbaikan sebesar 44.795 suara,” ungkapnya.
Kendati demikian, Miftah menyebut pasangan jalur perseorangan tersebut bukan ditolak. Hanya saja sesuai PKPU dan surat KPU No 82 Tentang Calon Perseorangan, mereka harus memenuhi kekurangan yang menjadi persyaratan dalam Pilkada.
“Tadi sudah di sampaikan pihak pasangan calon melalui dokumen B2 KWK, dan itu masih ada sejumlah dokumen yang kekurangan, pada saat akhir perbaikan,” ujarnya.(nan/red)