spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Bedah Modus Tiga Jurus Mantan Kepsek SMPN 1 Cikampek Kuras Dana BOS , Belanja Fiktif di SIPLah Nyaris Setengah Miliar!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Modus pengondisian harga jual (mark-up) hingga transaksi fiktif tanpa pengiriman barang melalui platform digital SIPLah, kini menjadi pola pelanggaran baru yang menggerogoti anggaran pendidikan di Kabupaten Karawang.

Belum reda perbincangan publik mengenai indikasi masalah pengelolaan anggaran di SMPN 1 Kutawaluya (SMPN 1 Kw), pola culas kesepakatan gelap dengan pihak penyedia tersebut kini resmi menyeret SMPN 1 Cikampek (SMPN 1 Ckp) ke dalam pusaran audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2025, ditemukan adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cikampek dengan nilai kelebihan pembayaran atau penyimpangan fantastis yang mencapai Rp407.070.230,00 (empat ratus tujuh juta tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh rupiah).

Berdasarkan dokumen uji petik BPK RI atas pengeluaran riil, tim auditor membongkar secara gamblang modus operandi bagaimana anggaran Dana BOS dipersalahgunakan.

Temuan penyimpangan di SMPN 1 Cikampek secara spesifik membelah anggaran ke dalam dua kategori pelanggaran utama.

Dana BOS yang sejatinya dikucurkan demi menunjang operasional siswa, justru diselewengkan untuk mendanai pengeluaran pribadi oknum pegawai yang dilarang keras oleh juknis, seperti akomodasi Tunjangan Hari Raya (THR), makan pegawai bukan dalam rangka rapat, pembelian rokok, hingga uang saku, mencapai sebesar Rp260.330.000,00.

Lalu, ditemukan administrasi laporan bodong yang meliputi biaya admin penyedia, sumbangan atau bantuan ilegal ke pihak lain, serta sisa uang di bendahara yang bersumber dari penyedia namun tidak dapat dijelaskan rincian penggunaannya, sebesar Rp. 146.740.230.

Auditor BPK mengungkapkan bahwa seluruh praktik lancung ini berjalan mulus akibat adanya kongkalikong pra-transaksi antara pihak sekolah dengan oknum penyedia SIPLah.

Modus pertama, Pihak sekolah sengaja meminta penyedia untuk menaikkan (mark-up) harga produk di aplikasi SIPLah agar nilainya melonjak tinggi mendekati atau menyamai anggaran di Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), meskipun harga pasar aslinya jauh lebih murah.

Selisih harga hasil manipulasi ini kemudian dikembalikan berupa uang tunai (cashback) oleh penyedia kepada Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS.

Modus Kedua, Untuk setiap pembelanjaan riil yang disesuaikan dengan faktur (invoice) di SIPLah, oknum pihak sekolah secara sepihak menuntut dan menerima aliran komisi berkisar antara 5% hingga 10% dari penyedia.

Modus Ketiga, Pola pelanggaran paling fatal yang terendus adalah manipulasi transaksi di mana sama sekali tidak ada pengiriman barang fisik ke sekolah.

Dana BOS dicairkan seolah-olah ada belanja resmi, lalu dana tersebut ditransfer kembali oleh penyedia ke pihak sekolah dalam bentuk tunai setelah dipotong komisi keuntungan penyedia sekitar 5% – 7%.

Praktik haram ini sengaja dilakukan agar oknum pihak sekolah memiliki “dana segar” yang fleksibel untuk dibelanjakan sesuka hati di luar koridor rencana kegiatan resmi RKAS.

Merespons beredarnya data temuan tersebut, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum SMPN 1 Cikampek, Fitri, memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dirinya tidak menampik adanya temuan dari auditor eksternal tersebut, namun ia menegaskan bahwa seluruh rentetan masalah itu terjadi pada masa kepemimpinan manajemen sekolah yang lama.

Menurut Fitri, secara administratif proses hukum terkait temuan BPK tersebut sudah dinyatakan selesai melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan melakukan penyetoran kembali sebesar Rp407 juta lebih ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum adanya kebijakan rotasi jabatan di sekolah.
“Sepengetahuan saya, proses terkait temuan BPK itu sudah selesai. Jadi, yang saya tahu terkena TGR (Tuntutan Ganti Rugi), ganti rugi, sudah ada proses
pengembalian, sudah selesai. Dengan Dinas, dengan BPK-nya sudah selesai. Yang saya tahu itu,” ujar Fitri menjelaskan posisi kasus tersebut.

Lebih lanjut, Fitri membeberkan bahwa per 1 April, pucuk pimpinan dan struktural pengelolaan keuangan di SMPN 1 Cikampek telah mengalami perombakan total. Jabatan Kepala Sekolah yang semula dipegang oleh Toib (yang kini dipindahtugaskan ke SMPN 1 Klari), telah resmi dialihkan kepada Amung.

Pergeseran ini juga diikuti dengan pergantian posisi Bendahara Dana BOS dari Putri kepada Diah.
Pihak manajemen sekolah yang aktif saat ini mengaku tidak mengetahui secara detail teknis ataupun motif penggunaan anggaran operasional pada periode 2025 karena hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah pengelola terdahulu.

Kendati demikian, Fitri menduga adanya faktor maladministrasi berat dalam pelaporan keuangan di lapangan.

Terpisah, Toib, mantan kepala sekolah SMPN I Cikampek yang kini dipindah tugaskan menjadi kepala sekolah SMPN 1 Klari ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles