KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pernyataan Kaur Pemerintahan Desa Pulokalapa, Amud terkait pembagian hasil program ketahanan pangan dana desa Pulokalapa tahun anggaran 2025 melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) menuai tanda tanya.
Amud ketika ditemui dikantor Desa Pulokalapa , Jumat (19/9/2025), usai rapat berasmaa Kepala Desa , lembaga dan tokoh masyarakat, menjelaskan rincian anggaran belanja (RAB) program ketahanan pangan, khususnya terkait pengadaan 20 ekor domba jantan itu benar adanya. Bahwa harga domba yang tertera di RAB adalah Rp 2,6 juta per ekor, namun harga pembeliannya hanya Rp 2 juta per ekor.
“RAB itu artinya rencana anggaran belanja, jadi Rp 2,6 juta itu masih harga perkiraan, karena harga belinya hanya Rp. 2 juta per-ekor,” ujar Amud.
Ia juga menambahkan bahwa penjualan domba pada tahap pertama telah menghasilkan keuntungan, dengan harga jual Rp 2,5 juta per ekornya.
“Artinya ada lebih atau keuntungan dan tidak ada masyarakat dirugikan,” ucapnya.
Terkait pembangunan kandang,Amud menyatakan bahwa kandang tersebut status kepemilikannya akan menjadi milik BUMDES untuk program berkelanjutan.
“Ketua Bumdes mengatakan status kepemilikan kandang adalah milik BUMDES,” kata Amud.
Diketahui, dalam RAB tercantum, anggaran untuk dua kandang berukuran 10 x 6 meter mencapai Rp 16,2 juta.
Namun, pernyataan kontradiktif muncul saat ditanya mengenai pembagian hasil keuntungan program ketahanan pangan.
Amud menyatakan bahwa hasil tersebut hanya diperuntukkan bagi BUMDES dan peternak, tanpa ada alokasi untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Hasilnya hanya untuk peternak dan BUMDES saja. Modal awal pembelian dombanya yang Rp 2 juta per ekor itu kita pisahkan dulu untuk kita kemudian disalurkan kembali untuk pembelian domba yang lain, yang rencananya domba yang hamil atau betina agar bisa beranak (anakan),” jelasnya.
Pernyataan Amud ini sontak menimbulkan tanda tanya, mengingat program ketahanan pangan dana desa seharusnya memberikan kontribusi bagi PADes.
Lebih lanjut, Kasiepem menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti sistem bagi hasil antara BUMDES dan peternak untuk program penggemukan tahap pertama kemarin. Namun untuk hasil “Paro” anakan menurutnya 50:50.
“Dalam tahap pertama program penggemukan, peternak mendapatkan bagian Rp 4,1 juta untuk dua orang peternak dari 20 ekor domba. Namun, estimasi hasil keseluruhan dari penjualam sendiri belum diketahui secara pasti,” terang Amud.
“Kemudian setelah penggemukan rencananya, untuk ternak “anakan” domba dengan sistem bagi hasil (Maro), misalnya, pembagiannya adalah satu “ewang” untuk dua anak domba yang dihasilkan, dan seterusnya,” imbuhnya lagi.
Pernyataan Kaur Pemerintahan ini dinilai janggal pasalnya, ia menyatakan tidak ada kontribusi bagi PADes dari program ketahanan pangan ternak domba yang dikelola BUMDES yang sumber anggarannya dari Dana Desa tahun 2025 itu.
Sementara, Aturan Bagi Hasil Program Ketahanan Pangan melalui BUMDES
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.
Dimana, BUMDes memiliki peran penting dalam pengelolaan program ketahanan pangan di desa. Pembagian hasil usaha BUMDes diprioritaskan untuk pengembangan usaha BUMDes, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan kontribusi bagi PADes.
Alokasi untuk PADes dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan program-program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi





