KARAWANG – Miris, dibangun belum lama dengan menghabiskan anggaran daerah hingga puluhan miliyar rupiah, Gedung baru Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang ( Pemda II ) justru malah tidak bisa ditempati dan mengalami kerusakan.
Lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam pembangunan gedung Pemda II diduga menjadi penyebab mengapa lantai 4 gedung tersebut tidak bisa ditempati hingga hari ini.
Gedung berlantai 5 yang berlokasi di Jalan Siliwangi Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Barat Karawang, baru ditempati tiga kantor dinas yaitu diantaranya, Dinas Perhubungan, Dinas PRKP dan DPMPTSP. Sementara lantai 4 diperuntukan untuk Diskominfo Kabupaten Karawang yang sampai hari ini belum juga ditempati karena ruangannya sudah rusak.
Rusaknya lantai 4 dan 5 gedung tersebut tak pelak mendapat sorotan DPRD Kabupaten Karawang.
Kepada awak media, Ketua Komisi III DPRD, Endang Sodikin, mengatakan rusaknya gedung pemda II Karawang disebabkan salahnya perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang
“kalau rusak begitukan salahnya perencanaan” kata Endang, di Kantor DPRD Kabupaten Karawang, Senin (21/09).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pembangunan infrastruktur harus menempuh beberapa tahapan diantaranya Detail Engineering Design (DED) lalu perencanaan dan setelah itu Disposisi, Realisasi dan Evaluasi.
“sistem pembangunan itu, pertama perencanaan ada DED, terus setelah DED sudah siap direncanakan terus posisinya dianggarkan lalu realisasi dan evaluasi” jelasnya.
iapun kembali menjelaskan bahwa rusaknya gedung pemda merupakan kesalahan di bagian perencanaan dibagian teknis dinas tersebut.
“jadi kalau adanya kejadian begitu berarti lemahnya perencanaan di dinas teknis.” pungkasnya.(nmp)