BEKASI – Onediginews.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperbolehkan tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop kembali dibuka untuk umum. Dengan syarat, pengelola tempat hiburan itu harus menerapkan protokol kesehatan.
Namun, tempat hiburan malam seperti pijat, diskotik dan klub malam tetap tak diizinkan buka. “Kalau tetap bandel (tidak mengikuti protokol kesehatan) kita cabut (izinnya). Jangankan yang PSBB, yang biasa (tanpa PSBB) pun kita cabut,” kata Wali Kota Rahmat Effendi, Senin (1/6/2020).
Tempat pijat dan diskotik, lanjut pria yang disapa Pepen itu, tidak dimungkinkan dibuka karena sangat rentan dengan penyebaran virus corona. Diskotik misalnya, bisa menimbulkan kerumunan dalam satu ruangan gelap. Demikian juga tempat pijat yang bersentuhan langsung antara terapis dan pengunjung.
“Karaoke masih bisa, bioskop masih bisa. Bioskop bangku masih bisa dikosongin (penyekatan atau pembatasan fisik),” tutur Pepen.
Pepen mengatakan, peraturan tersebut dituangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.
Kepwal tersebut berisi aturan secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.
Poin utama kepwal ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus Covid-19 dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.
Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protoko kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.
Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hiburan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.
Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, lady companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi. (red)