KARAWANG – Jelang Pilkada Karawang, Cellica bongkar pasang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.
Padahal dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Dan apabila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Di Konfirmasikan hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Jajang Jaenudin menjelaskan kenapa jelang Pilkada Karawang yang hanya tinggal beberapa bulan lagi kedepan pemerintahan dibawah kepemimpinan Cellica ini tetap melakukan lelang jabatan, Karena, pihaknya mengacu kepada izin dari Kementerian Dalam Negri.
“Memang tidak boleh dilakukan lelang jabatan, kecuali ada izin dari Kemendagri,” ungkapnya.
Jajang menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah melayangkan surat pengajuan izin lelang jabatan ini sejak bulan Februari 2020 lalu. Akan tetapi karena terkendala oleh pandemi Covid-19 akhirnya baru dapat dilaksanakan sekarang.
“Kalau tidak ada izin dari Kemendagri kami juga tidak bakal berani,”tandasnya.
Jajang sendiri nampak kebingungan ketika disoal bahwa nama- nama yang akan menempati jabatan 6 kursi eselon II yang kosong saat ini sudah beredar dikalangan umum ?. Singkat ia hanya menjawab “biarkan”.
“Ya, Biarkan saja opini diluar. Yang melakukan seleksi itu kan Panitia Seleksi (Pansel), walaupun memang pada akhirnya hasilnya nanti di kembalikan lagi kepada hak preogatif Bupati, aturannya memang seperti itu,”ungkapnya.
Lebih lanjut Jajang menerangkan, saat ini ada 6 jabatan eselon II yang di lelang. Dengan diikuti Sebanyak 17 PNS setingkat Camat. Lelang jabatan eselon II ini di gelar di Hotel Brits ,Telukjambe Timur, Karawang Jawa Barat, Selasa (21/7).
“Pelaksanaan ini tahapan kedua, sebelumnya tahapan pertama adalah penulisan makalah yang sudah dilakukan secara online. Hari ini kegiatan tes kompetensi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,”kata Jajang.
Ditambahkan Jajang, kursi eselon II yang di lelang antara lain, Dinas komunikasi dan informasi (Diskominfo), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Staf Ahli.
“Ada 17 orang mengikuti uji kompetensi, sebanyak 4 orang melamar untuk dua jabatan,”katanya
“Setelah ini akan dilakukan tes wawancara dengan panitia seleksi dari perwakilan akademisi,”timpalnya lagi.(nn/red)