spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Borong Solar di SPBU, Pembelian BBM Alat Berat PUPR Karawang Tuai Kecurigaan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera mengaudit pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Desakan ini muncul menyusul dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat.

Diketahui, pembelian solar untuk bahan bakar alat berat tersebut dikelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR. Berdasarkan pantauan, pembelian di satu SPBU tertentu tercatat bisa mencapai 600 liter.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mempertanyakan mekanisme pembelian tersebut.

Ia menyoroti apakah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas PUPR dengan pihak SPBU. Menurutnya, jika MoU hanya dilakukan dengan SPBU, hal itu tidak lazim untuk instansi pemerintah dengan kebutuhan bahan bakar besar.

Asep menegaskan, seharusnya Dinas PUPR Karawang menjalin kerja sama (MoU) langsung dengan pihak Pertamina Industri untuk kebutuhan operasional alat berat, bukan membeli eceran di SPBU.

“Karena mereka membeli langsung dari SPBU tertentu menggunakan mobil pelat merah bak terbuka, akhirnya menjadi pertanyaan publik. Jangan-jangan mereka membeli BBM atau solar subsidi,” ujar Asep Agustian, Rabu (26/11/2025).

Pria yang akrab disapa Askun ini juga mempertanyakan berapa liter sebenarnya kebutuhan solar Dinas PUPR setiap harinya.

Kecurigaan semakin menguat karena berdasarkan informasi yang ia terima, pembelian BBM dilakukan di tiga titik SPBU yang berbeda dalam satu hari.

“Ya, itu kelemahannya. Mereka sepertinya tidak ada MoU langsung dengan Pertamina. Coba kalau ada MoU, mereka tidak perlu repot belanja di SPBU setiap hari, karena nanti BBM industri akan diantar langsung oleh Pertamina ke Dinas PUPR,” jelasnya.

“Jika ada kontrak langsung dengan Pertamina, pertanggungjawabannya akan lebih jelas dan transparan. Tidak memunculkan kecurigaan publik terkait penggunaan BBM subsidi seperti saat ini,” timpal Askun.

Atas dasar itu, Askun meminta Inspektorat dan BPK segera turun tangan mengaudit anggaran pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang.

Hal ini bertujuan agar administrasi lebih tertib serta meminimalisir potensi tindak pidana korupsi atau mark up anggaran.

“Saya minta Inspektorat dan BPK mengaudit supaya kita tahu, yang dibeli itu BBM subsidi atau non-subsidi? Dan benar tidak peruntukannya?” tandasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, Samsul, membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembelian BBM yang dilakukan adalah jenis non-subsidi, yakni Pertamina Dex. Menurutnya, yang dilarang keras adalah pembelian Bio Solar.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai total kebutuhan harian BBM Dinas PUPR, serta apakah dinas terkait telah memiliki kontrak kerjasama resmi (MoU) dengan Pertamina atau hanya sebatas pembelian lepas di SPBU.

Popular Articles