KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cadas Kertajaya, Karawang, kembali menjadi sorotan tajam.
Sejumlah warga mendatangi kantor desa, mempertanyakan sertifikat tanah mereka yang tak kunjung terbit, meski telah membayar biaya pengurusan.
Menyikapi polemik ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cadas Kertajaya mengambil sikap tegas. BPD mendesak penyelesaian 49 bidang yang masih menggantung, di tengah mencuatnya dugaan praktik pungutan yang melampaui batas resmi.
Ketua BPD Cadas Kertajaya, Samsudin Haris, menyatakan bahwa tumpukan masalah PTSL ini harus segera diselesaikan.
“Harapan saya mah untuk segera dibereskan,” tegasnya menanggapi keresahan warga.
Selain proses yang disinyalir lambat, program PTSL dituding disusupi praktik pungutan liar (pungli) dengan nominal yang bervariasi. Menurut keterangan warga, biaya yang diminta untuk pengurusan sertifikat ini disebut-sebut ada yang mencapai Rp2,5 juta per bidang, angka yang jauh melampaui ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Samsudin Haris menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, pungutan tidak dilakukan sekaligus. Ia menduga pungutan dilakukan secara dicicil atau berjenjang.
“Yang saya ketahui dari informasi warga, pungutan dilakukan dengan cara meminta kepada warga dicicil, awalnya warga diminta Rp200 ribu (DP), lalu diminta lagi Rp300 ribu, lalu Rp500 ribu, hingga kemudian total biaya yang dikeluarkan warga ada yang mencapai Rp800 ribu sampai jutaan rupiah,” papar Samsudin Haris.
Meski dugaan pungutan tersebut sudah menjadi rahasia umum, Samsudin Haris menegaskan bahwa BPD belum dapat mengambil tindakan hukum karena belum ada satupun warga yang secara resmi mengadu.
“Dari tahun 2024 lalu, sampai hari ini, belum ada satupun warga yang mengadu,” tambahnya.
Kekisruhan program ini semakin kompleks lantaran struktur kepanitiaan PTSL Desa Cadas Kertajaya diduga belum terbentuk secara resmi hingga saat ini. Meski ia sempat mengetahui BPN meminta Plt Kades Nurki, Sekdes Maman dan Kasie PBB Dedi sebagai penangungjawab program PTSL.
“Bahkan sudah diingatkan sama saya. Segera bikin struktur kepanitiaan, ketua, sekretaris, bendahara. Tapi, Belum ada,” ungkap Samsudin Haris.
Ia menduga Sekdes-lah yang sementara ini bertindak sebagai Ketua Panitia PTSL .
Di sisi lain, Ketua BPD juga menyoroti kinerja BPN dan Sekdes di lapangan. Pasalnya menurut dia, setelah mendapat laporan BPD, petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang sempat turun menemui Sekdes.
Oleh karena itu, Samsudin Haris menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mendatangi Bidang Yuridis ATR / BPN Karawang. Untuk meminta kejelasan dan mendesak penyelesaian 49 bidang yang belum tuntas.
Samsudin Haris juga mengatakan, pihaknya akan langsung mendatangi warga yang mengeluhkan sertifikatnya belum selesai meski sudah membayar.
“harapannya ya segera dibereskan. Berarti penekanan kami kepada Ketua PTSL (Sekdes Maman) meskipun diduga belum ber-SK resmi, gitu, ya. Tapi Betul. Ke Sekdes lah. Sekdes dan BPN. Agar segera dibereskan diselesaikan. Semoga, seluruh persoalan ini segera tuntas demi menciptakan situasi yang kondusif, terlebih menjelang Pilkades,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi





