spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

BPK Bongkar Praktik Setoran Dana BOS di SMPN 1 Kutawaluya ke Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara! Disdikpora Dinilai Gagal Mengawasi!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di SMPN 1 Kutawaluya dalam sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025, BPK mengungkapkan adanya permainan terstruktur yang menyebabkan kerugian negara dengan total nilai fantastis di sekolah tersebut.

BPK menemukan adanya kesepakatan ilegal antara pihak sekolah dengan penyedia barang/jasa di platform SIPLah.

Modus yang dijalankan sangat beragam, mulai dari penggelembungan harga (mark up) agar sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), hingga praktik transaksi fiktif di mana tidak ada barang yang dikirim, namun dana tetap dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada pihak sekolah dalam membelanjakan dana tanpa terikat aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, BPK mencatat adanya pemberian komisi sebesar 5% hingga 10% dari penyedia kepada oknum pihak sekolah.

Uang tersebut diserahkan secara tunai langsung kepada Kepala Sekolah atau Bendahara BOS di lingkungan sekolah.

Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut secara tegas menyimpulkan bahwa penyebab utama penyimpangan ini adalah kurang optimalnya peran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dalam mengendalikan dan mengawasi penggunaan Dana BOS.

Selain itu, peran Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab BOS dan Bendahara BOS di SMPN 1 Kutawaluya serta sekolah lainnya dinilai gagal mempertanggungjawabkan dana sesuai kondisi sebenarnya.

Menanggapi temuan ini, BPK memberikan rekomendasi instruksi kepada Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas:

1. Bupati wajib memerintahkan Kepala Disdikpora untuk memperketat kendali dan pengawasan pelaksanaan anggaran BOS.

2. Kepala Sekolah selaku penanggung jawab BOS harus diawasi lebih optimal dalam setiap penggunaan dana.

3. Bendahara sekolah wajib mempertanggungjawabkan pencairan dana dari rekening kas sesuai dengan kondisi nyata, tanpa rekayasa.

Pihak Disdikpora menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan sebagai bentuk perimbangan pemberitaan, kepala sekolah SMPN 1 Kutawaluya setelah kembali dikonfirmasi tetap belum memberikan penjelasan. Upaya-upaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait pun masih terus dilakukan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles