spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

BPSK Ungkap, Camat Pangkalan Teguh Catur Punya Uang Rp. 11 Miliar dari Bank, Tapi Abaikan Hutang Konsumen Mangkir Sidang BPSK

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Itikad baik Catur Teguh Imam Sugianto, yang saat ini menjabat sebagai Camat Pangkalan, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, Catur Teguh yang dilaporkan selaku pengembang (developer) PT Raja Rizqia Abdilah kembali mangkir dalam panggilan kedua sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang.

Ketidakhadiran ini memicu dugaan kuat adanya upaya lari dari tanggung jawab atas sengketa perumahan yang merugikan konsumennya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Rini Deliszar yang menuntut pengembalian dana (refund) atas pembelian satu unit rumah di Kavling Ar-Rahman Village, Guro Utara, Karawang.

Sumber Foto Ilustrasi Persidangan BPSK.

Berdasarkan informasi pengaduan, Rini telah menyetorkan uang total sebesar Rp 81.230.000, yang terdiri dari uang booking, pelunasan uang muka (DP), hingga cicilan bulanan sejak tahun 2020. Namun, hingga Oktober 2025, fisik bangunan yang dijanjikan tidak pernah ada.

Absennya Catur Teguh dalam proses mediasi ini dinilai ironis. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal BPSK, pejabat publik tersebut disinyalir baru saja mendapatkan suntikan dana segar.

“Informasi dari pengadu Rini Deliszar, jika tahun 2025 ini Teguh Catur telah mengagunkan tanahnya ke Bank sebesar Rp 11 miliar. Nah, terkait ganti rugi, klien kami (Rini Deliszar) menilai sudah bisa tertutup. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran, lalu uangnya dikemanakan?” ujar sumber BPSK tersebut, menyayangkan sikap termohon yang seolah enggan menyelesaikan kewajiban yang nilainya jauh di bawah aset yang dimilikinya.

Pihak BPSK Karawang memberikan peringatan keras terkait sikap tidak kooperatif termohon. Dijadwalkan, sidang panggilan ketiga akan digelar pada 4 Desember 2025 mendatang. Jika Catur Teguh kembali tidak hadir, maka majelis BPSK akan mengambil langkah tegas.

“Kalau Teguh Catur mangkir kembali, maka agenda selanjutnya adalah sidang putusan pengabulan konsumen,” tegas pihak BPSK.

Putusan pengabulan tanpa kehadiran termohon ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi konsumen untuk menyeret persoalan ini ke ranah yang lebih serius.

Tidak hanya sengketa konsumen, Catur Teguh terancam menghadapi tuntutan pidana maupun perdata.

“Konsumen bisa menempuh jalur hukum baik pidana jika kemudian ditemukan unsur dugaan penipuan, atau penyalahgunaan wewenang karena Teguh Catur merupakan seorang ASN dengan jabatan Camat,” tambah pihak BPSK.

Hingga berita ini diturunkan, Rini Deliszar selaku pemohon hanya berharap haknya dikembalikan secara penuh, mengingat upaya musyawarah sebelumnya selalu menemui jalan buntu tanpa kepastian.

Sementara Teguh Catur ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, belum memberikan jawaban.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles