KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus menu pepes ayam dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga basi dan dipenuhi belatung di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, telah memicu perbedaan pandangan tajam antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Insiden yang viral di media sosial pada Senin (20/10/2025) lalu itu, setelah menu pepes ayam yang disajikan kepada siswa terlihat berlendir, berbau menyengat, dan dipenuhi belatung, kini menyoroti celah interpretasi aturan program MBG di lapangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, secara tegas menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Indah telah melakukan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) program MBG.
Menurut Nanik, kesalahan fatal yang dilakukan SPPG adalah memesan makanan matang dari pihak ketiga. Hal ini, katanya, secara mutlak dilarang dalam pedoman pelaksanaan MBG.
“Kami akan tindak tegas Kepala SPPG karena telah melakukan kesalahan SOP dan Juknis. Tidak pernah diperbolehkan memesan makanan matang dari pihak ketiga, kecuali untuk jenis kue,” tegas Nanik pada Jumat (24/10/2025) sebagaimana dilansir dari iNews.id.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Dinas Kesehatan Karawang. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Yayuk Sri Rahayu, memiliki pandangan berbeda.
Yayuk menyebut bahwa pemesanan makanan dari pihak ketiga masih diperbolehkan, asalkan melalui mekanisme koordinasi dengan Dinkes dan pengawasan yang ketat.
“Kalau terkait memesan kepada pihak ketiga, diperbolehkan asalkan berkoordinasi dengan kami. Ditambah lagi, menu yang berasal dari pihak ketiga harus sudah dilakukan uji laboratorium dan terjamin kualitasnya,” jelas Yayuk. (Red)





