spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Buntut SPJ Fiktif di Kecamatan Tirtamulya, Inspektorat Karawang Buka Suara Terkait Sanksi Bupati 

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2025 mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk di Kecamatan Tirtamulya.

Temuan ini memicu rekomendasi serius dari BPK yang ditujukan langsung kepada Bupati Karawang untuk segera melakukan perbaikan sistemik.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Tirtamulya tercatat memiliki sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp163.371.182,00.

Selain itu, hasil uji petik menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan anggaran untuk THR dan makan pegawai di luar perjalanan dinas sebesar Rp47.360.000,00, serta pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp116.011.182,00.

Menanggapi ketidaksesuaian tersebut, BPK mengeluarkan instruksi tegas kepada Bupati Karawang untuk memerintahkan jajarannya di Kecamatan Tirtamulya agar segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Bupati didorong agar memastikan camat lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa pada satuan kerjanya.

2. Pejabat Penatausahaan Keuangan di kecamatan wajib diperintah agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) beserta bukti kelengkapannya.

3. Teknis Kegiatan (PPTK) di kecamatan diperintahkan untuk lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan dan wajib memedomani seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bendahara Pengeluaran (BP) di tingkat kecamatan harus diperintah untuk meningkatkan kecermatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

5. Bupati harus memerintahkan pemrosesan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan dan rekomendasi tersebut, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik, menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah telah menindaklanjuti temuan tersebut.

“Sudah semuanya,” ujar Taopik saat dimintai keterangan.

Ia juga menegaskan bahwa Bupati Karawang telah mengambil langkah administratif berupa pemberian teguran resmi kepada camat yang bersangkutan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles