spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Bupati Karawang Rekomendasikan UMK 2026 Naik 5,13%, Berlaku Januari 2026

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Bupati Karawang secara resmi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat. Besaran UMK yang direkomendasikan mencapai Rp 5.886.852,34 dan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.14.14.1/4316/Disnakertrans tertanggal 22 Desember 2025. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (DepeKab) Karawang yang menggelar rapat pada 19 Desember 2025.

Rapat DepeKab tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta kalangan akademisi sebagai bagian dari proses penetapan UMK yang transparan dan partisipatif.

Dalam rekomendasinya, UMK Karawang Tahun 2026 mengalami kenaikan 5,13 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.599.593,21.

Bupati Karawang menegaskan bahwa penetapan rekomendasi UMK telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi perekonomian daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kebutuhan hidup layak bagi para pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Menariknya, rekomendasi resmi UMK Karawang Tahun 2026 tersebut dibacakan secara terbuka oleh Bupati Karawang di hadapan massa aksi buruh. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan dan respons pemerintah daerah terhadap aspirasi para pekerja.

Selanjutnya, keputusan final mengenai UMK Karawang Tahun 2026 berada di tangan Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan melalui keputusan resmi.

Popular Articles