SUBANG – Bupati Subang Ruhimat bersama pengacara kondang Jhonson Panjaitan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dalam kasus mafia jual beli jabatan rotasi dan mutasi pada jabatan di lingkungan Pemkab Subang ke Mapolres Subang.
“Pelaporan ini menyangkut pencemaran nama baik terkait rotasi dan mutasi jabatan dilingkungan ASN Subang,” kata Rumimat yang akrab disapa Kang Jimat, Selasa (15/9).
Orang nomor satu di Subang ini, menegaskan seorang beinisial W diduga telah memanfaatkan rotasi dan mutasi jabatan dilingkungan Pemkab Subang dengan dugaan memungut sejumlah uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mutasi dan rotasi jabatan.
“Hari ini saya melaporkan inisial W untuk segera diproses hukum,”katanya.
Menurut Kang Jimat dirinya merasa terusik dengan berbagai ungkapan yang tidak mendasar dan adanya oknum yang mengatasnamakan menyangkut rotasi, mutasi, promosi jabatan. Padahal semua yang dilakukan ingin sebatas sesuai dengan profesi dan bekerja secara profesional.
“Dalam proses mutasi dan rotasi saya tegaskan zero rupiah,” katanya.(red)