CIREBON – Mulai Jumat (9/10/2020) Kota Cirebon berlakukan jam malam. Warga yang beraktivitas di luar rumah, berikut cafe, tempat-tempat hibiran dan restoran, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona,” ujar Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Kamis (8/10/2020), seraya menyebutkan, pembatasan aktivitas masyarakat itu tertuang dalam Surat nomor 443/1470-ADM.PEM-UM, yang ditandatanganinya.
Untuk aktivitas perdagangan barang dan jasa, juga perkantoran, tambah Azis, jam operasionalnga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
“Dari pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB, kita terapkan layanan dibawa pulang (take away), drive thru, pesan secara daring. Di setiap resto, cafe atau tempat-tempat kuliner tidak menyediakan meja dan kursi,” tambah Azis.
Pemberlakuan pembatasan aktivitas warga di luar rumah ini, kata dia, terpaksa dilakukan karena kasus covid 19 di Kota Cirebon terus bertambah.
“Kemarin penambahan kasus positif covid 19 di Kota Cirebon bertambah 23 orang,” kata Azis. (bayu)