spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Dalih ‘Stunting’, Sapi Dijual Rugi Pjs Kades Cadas Kertajaya Jadi Domba, BPD Vs Sekdes !! 14 Ekor Domba Diduga Menguap Misterius

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Isu tak sedap menyelimuti Desa Cadas kertajaya, Akhir Masa Jabatan Laporan Khusus

Telagasari, Karawang. Program ketahanan pangan tahun 2022 yang menggunakan Dana Desa (DD) senilai Rp 73,4 Juta untuk pengadaan 5 ekor sapi kini berakhir kontroversial.

Sapi-sapi tersebut, yang ditempatkan di kandang baru senilai Rp 57,8 Juta, telah dijual oleh Pjs Kepala Desa (Kades) saat itu, Nurki. Penjualan ini dilakukan dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua BPD Cadaskertajaya, Haris, membenarkan penjualan 5 ekor sapi tersebut dengan harga Rp 55 Juta. Setelah dipotong biaya pemeliharaan Rp 9 Juta dan komisi penjualan Rp 1 Juta, sisa uang Rp 45 Juta awalnya dipegang oleh Pjs Kades.

“Sapi dijual dengan harga 55 juta, dengan rincian 9 juta untuk upah yang urus sapi dan satu juta lagi untuk komisi. Sisanya 45 juta lagi diamankan oleh kepala desa,” kata Haris, Sabtu (01/11/25), sebagaimana dilansir dari media3.com .

Karena uang hasil penjualan tak kunjung digunakan untuk program ketahanan pangan, BPD pun mengusulkan agar dana tersebut dibelikan domba. Berdasarkan hitungan BPD dengan Anggaran Biaya (RAB) per ekor Rp 1,5 Juta, seharusnya ada 30 ekor domba yang dibeli.

Di sinilah muncul perbedaan keterangan. Menurut BPD, hingga saat ini baru 16 ekor domba yang dialokasikan kepada warga. Artinya, 14 ekor domba lagi belum dibelikan, padahal Pjs Kades Nurki kini sudah dinonaktifkan.

“Saya menyarankan supaya dibelikan ke domba… Semetara baru dialokasikan dari tahun 2024 sampai sekarang cuma 16 ekor dan sisanya 14 ekor lagi,” tegas Haris, sembari mengingatkan sisa domba harus beres paling lambat 15 November 2025 pada saat Akhir Masa Jabatan Laporan Khusus (AMJ Liksus).

Di sisi lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Cadaskertajaya, Maman, saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025), memberikan keterangan yang bertolak belakang.

Maman membenarkan penjualan 5 ekor sapi, namun beralasan sapi-sapi tersebut dijual karena tidak bisa berkembang atau mengalami “stunting.”

“Ya benar, kita jual dengan dasar sapi tersebut tidak bisa berkembang, kecil terus atau stunting,” kata Maman.

Ia juga mengakui ada kerugian karena harga jual Rp 55 Juta lebih rendah dari modal pembelian awal yang mencapai sekitar Rp 73 Juta.

Maman juga membenarkan bahwa uang Rp 45 Juta digunakan untuk membeli 30 ekor domba sebagai pengganti, dan penjualan serta pembelian ini dilakukan atas kesepakatan BPD.

Namun, terkait isu 14 ekor domba yang belum dibelikan, Maman membantah keras informasi BPD itu.

“Gak, udah semua dibelikan,” ujar Maman.

“Kita bagikan ke warga yang punya kandang, seorangnya ada yang 3 sampai 4 ekor.” tambahnya.

Maman menjelaskan, kesalahan Pjs Kades Nurki hanya pada proses serah terima.

“Kesalahan Kepala Desa adalah membeli domba-domba itu langsung melalui kandang dan langsung diserahkan kepada warga. Tidak dilakukan secara simbolis dengan mengundang BPD,” pungkasnya.

Domba-domba tersebut, menurut Maman, dikelola warga untuk dikembangbiakkan dimana anakannya akan diserahkan ke warga lain. Program ini tidak dimaksudkan untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).

Terpisah, Komarudin, Plt Camat Telagasari, membenarkan Nurki sudah pensiun sejak tanggal 1 November 2025 dan digantikan oleh Kasie PMD Kecamatan Telagasari, Rini. Yang serah terimanya baru dilaksanakan tanggal 3 November 2025 kemarin.

Ketika ditanya soal penjualan 5 ekor sapi ketahanan pangan di Desa Cadas Kertajaya dan dugaan 14 ekor domba yang belum ada kejelasannya dari Mantan Pjs Kepala Desa Cadas Kertajaya. Komar mengaku tidak tahu karena ia baru dua bulan memimpin di Kecamatan Telagasari.

“Pak Nurki sudah pensiun diganti oleh Kasie PMD. Kebetulan saya baru dua bulan disini, jadi belum tahu. Nanti saya coba komunikasikan dengan Pjs nya yang baru,” singkatnya

Kini, nasib 14 ekor domba pengganti menjadi bola panas yang harus diselesaikan segera, mengingat tuntutan BPD agar persoalan ini tuntas sebelum adanya AMJ Liksus Inspektorat pertengahan November 2025.

Popular Articles