spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Dampak Kebakaran PT DAS Meluas, Ketua PERADI Karawang Desak Penutupan: Ada Dugaan Izin Palsu dan Pencemaran Lingkungan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Insiden kebakaran hebat yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Karawang Barat, Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, berbuntut panjang dan menimbulkan keresahan.

Kebakaran di perusahaan pengelola limbah oli tersebut tak hanya merusak properti internal, namun juga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitarnya mengalami kerusakan parah, bahkan beberapa nyaris rata dengan tanah. Selain kerusakan fisik, diduga kuat ceceran limbah oli dari perusahaan telah mencemari lingkungan dan area persawahan di sekitar lokasi.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, menyatakan kegeramannya atas insiden yang merugikan masyarakat ini. Kekesalannya memuncak setelah mendengar informasi dari masyarakat bahwa izin awal perusahaan tersebut hanyalah untuk pool (parkir) mobil.

“Jika izin awalnya hanya untuk pool mobil, kenapa tempat itu dijadikan lokasi pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah info tersebut, dan apakah ada izin resmi untuk pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun (sapaan akrab Asep Agustian) kepada delik.co.id, Jumat (24/10/2025) sore.

Askun melanjutkan, seandainya pun izin pengelolaan limbah B3 itu ada, seharusnya lokasi perusahaan tidak berdekatan dengan permukiman penduduk untuk menghindari dampak negatif, mulai dari bau tak sedap, hingga risiko musibah seperti kebakaran.

Ia juga menyoroti masalah kompensasi bagi warga. “Bagaimana dengan kompensasi yang seharusnya diterima masyarakat atas keberadaan perusahaan? Infonya tidak ada selama tiga tahun terakhir. Lalu, tiba-tiba ada kompensasi pasca kebakaran. Maksud perusahaan ini apa? Mau menantang masyarakat? Mau memicu kemarahan?” ujarnya.

Atas dasar itu, Askun mendesak agar PT DAS segera mengganti rugi semua kerusakan yang dialami masyarakat, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang merusak lahan pertanian. Ia menekankan bahwa dampak pencemaran limbah tidak akan hilang dalam hitungan hari, melainkan dalam jangka waktu yang lama.

Lebih lanjut, Askun meminta aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan, tetapi juga mengusut dugaan pencemaran lingkungan di area luar perusahaan.

“Saya mendesak aparat terkait untuk segera menutup perusahaan ini. Dan, bila terbukti mencemari lingkungan, maka (pemilik) harus dipenjara,” pungkasnya.

Popular Articles