KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik penurunan besaran uang purnabakti bagi pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya terjawab.
Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian nilai santunan dari Rp 14 juta menjadi Rp 7 juta merupakan langkah penyelamatan agar seluruh tunggakan pensiunan dapat terbayarkan.
Kepala Bidang Usaha KORPRI Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan diambil sepihak, melainkan hasil kesepakatan kolektif dalam Rapat Kerja (Raker) antara pengurus, sekretariat unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kecamatan.
Abas membeberkan kondisi riil keuangan kas KORPRI saat ini. Berdasarkan data, terdapat tunggakan pensiunan periode 2016 hingga 2024 sebanyak 1.191 orang.
Jumlah ini terdiri dari 580 orang yang telah diverifikasi pengurus lama dan 611 orang yang belum terverifikasi.
Sementara itu, saldo kas yang tersedia saat ini hanya berada di angka Rp 7 Miliar.
“Jika kita memaksakan tetap memberikan uang kadeudeuh sebesar Rp 14 juta per orang untuk 1.191 pensiunan, maka dibutuhkan anggaran total Rp 16,5 Miliar. Sedangkan kas kita hanya ada Rp 7 Miliar. Artinya, kita kekurangan dana sekitar Rp 10 Miliar,” ungkap Abas, Senin (1/12/12).
Kondisi defisit inilah yang mendasari keputusan pahit lanjut Abas, namun realistis untuk menyesuaikan besaran santunan.
Selain faktor ketersediaan kas, penetapan angka Rp 7 juta juga didasarkan pada simulasi perhitungan total iuran yang disetorkan anggota selama masa aktif.
Abas merinci hitungan iuran dari tahun 2016 hingga 2024 sebagai berikut:
* Periode 2016 – 2020 (Manual): Iuran sebesar Rp 50.000/orang. Total terkumpul per individu sekitar Rp 2,4 juta.
* Periode 2020 – 2024 (Auto-debet BJB): Iuran naik menjadi Rp 100.000/orang. Total terkumpul per individu sekitar Rp 4,8 juta.
“Jika dijumlahkan, total iuran anggota selama kurun waktu 2016 sampai 2024 adalah sebesar Rp 7,2 juta,” jelasnya.
Dengan demikian, nilai pencairan Rp 7 juta dinilai sebagai angka yang paling rasional dan mendekati jumlah uang yang sebenarnya ditabung oleh para anggota selama periode tersebut.
Melalui skema rasionalisasi ini, Abas melanjutkan, KORPRI Karawang menargetkan penyelesaian kewajiban kepada seluruh purnabakti. Kesepakatan dalam Raker memastikan bahwa dengan angka Rp 7 juta, dana yang ada cukup untuk mengakomodir seluruh antrean.
“Dengan penyesuaian menjadi Rp 7 juta, dan dengan asumsi keuangan yang ada, hitungan kami seluruh pensiunan yang berjumlah 1.191 orang tersebut bisa terbayar lunas semuanya sampai akhir tahun 2025,” pungkas Abas.
Langkah ini diambil sebagai solusi jalan tengah (win-win solution) untuk memastikan azas keadilan, di mana setiap pensiunan tetap mendapatkan haknya meskipun dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan organisasi.
Reporter : Na





