BANDUNG – Onediginews.com – Gubernur Jawa Barat Kang Emil mengatakan, minggu ini pelaksanaan sanksi denda untuk warga yang tidak mengenakan masker di Jabar akan diberlakukan. Proses denda dan pembayaran akan memanfaatkan aplikasi yang dapat diunduh via aplikasi di ponsel.
Aplikasi tersebut akan mampu menghindarkan petugas yang menindak dengan masyarakat dari kontak fisik selama penertiban berlangsung. Protokol kesehatan pun dapat senantiasa terjaga.
“Per minggu ini denda masker akan memakai aplikasi di handphone. Siapa yang kena tilang nanti datanya langsung masuk, kuitansi dikirim ke HP. Semua tidak ada sentuhan fisik,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung, Jumat (21/8/2020).
Denda masker tersebut diterapkan demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat ini, seluruh sektor ekonomi di Jabar sudah mulai dibuka, dan tingkat kepatuhan warga dalam bermasker masih berada di angka 50%-an.
“Sudah 50 persenan, walaupun sudah naik kita perlu pendisiplinan agar ekonomi tetap jalan,” pungkasnya.
Adapun data terakhir terkait penertiban masker, Satpol PP Jabar total berhasil menindak 927 warga yang melanggar aturan dalam bermasker. Pelanggaran tersebut terbagi dalam kategori warga yang tidak mengenakan masker, mengenakan masker dengan cara yang tidak benar atau membawa masker namun tidak dipakai. (red/bdg)