Diduga Belum mengantongin izin yang lengkap , Pembangunan Tower di Karangsari
Onediginews.com
Kabupaten Bekasi, selasa (04/agustus 2020) Pembangunan tower salah satu operator celullar tepat samping rumah warga.
“Pembangunan Tower salah satu jaringan operator telekomunikasi di RT 002/07 Desa Karangsari Kecamatan Cikarang timur Kabupaten Bekasi diduga belum memiliki izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kabupaten Bekasi
Hal tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang diduga anggota RW yang mengatakan kalau izin di desa sama kecamatan sudah tidak tahu kalau ke Pemda ,tapi yang sangat di sayang ketika media minta di pertunjukan salah satu bukti izin ,RW tersebut tidak mau menunjukan kepada media
“ salah seorang LSM laskar NKRI ,selama adanya pembangunan tower itu tidak pernah diberi tahu oleh pihak desa. Bahkan kami sempat tanyakan kepada pihak operator perihal perizinannya, yang katanya sudah selesai diurus. Namun ketika kami menanyakan buktinya tidak bisa menunjukkannya,” ungkap ketua LSM NKRI kabupaten Bekasi Selasa (04/Agustus 2020).
Seharusnya, lanjut dia, perizinannya diselesaikan, dan dipastikan tidak ada komplain dari warga, baru pelaksanaan proyek dikerjakan. Namun ini malah sebaliknya, pemasangannya sudah dalam pekerjaan dan papan perizinannya belum terlihat di pasang.
Ia juga mengaku kerap dikeluhkan oleh warga, karena sejumlah warga ada yang belum menandatangani surat persetujuan pembangunan tower tersebut.
“Besok saya akan tanyakan kepada Camat, dan Dinas BP2T. Kepala Desa karang sari kami anggap kurang transparan kepada media dan LSM Lanjar NKRI ungkapnya lagi.
Sementara itu, menurutnya tower tersebut dianggap tidak tepat lokasi pemasangannya. Dikarenakan berada samping rumah warga dengan radius yang sangat dekat, yang dinilai sangat membahayakan masyarakat sekitar.
ralat_Dlm rilisan dan bahan berita
( SS/Red)