DIDUGA PUNGLI TARIP BIAYA SURAT NIKAH MENCAPAI JUTAAN RUPIAH DI TANAH BARU KECAMATAN PAKISJAYA KARAWANG
Karawang –Onediginewe.com
Jika mau melengkapi administrasi atau persyaratan nikah sendiri, peserta nikah yang merasa terbebani dengan nom\ninal uang yang pada umumnya dibandrol dari Rp1,5 juta oleh Amil (Md) Desa Tanah Baru.
Bahkan, tambah ketika pasangan calon suami istri dapat melangsungkan pernikahan di KUA bisa gratis tanpa bayar. Adapun jika di luar kantor KUA atau bertepatan dengan tanggal merah, peserta nikah dibebankan dana sebesar Rp600 ribu sesuai dengan peraturan pemerintah pp nomor 59 tahun 2018.
Sementara salahsatu peserta nikah. Calon pengantin yang enggan disebutkan namanya mengaku di pintai dana untuk kelengkapan pembuatan surat nikah oleh salah seorang amil di desa tanah Baru Kecamatan pakisjaya sebesar Rp1,5 juta. Tentu saja ia merasa keberatan, karena tertera di setiap kantor KUA, jika biaya pernikahan tersebut hanya Rp600 ribu. “masyrakat merasa keberatan ketika putra-putri Mereka hendak mau melangsungkan pernikahan akibat Besarnya uang pekah yang di minta oleh salah seorang Amil berinisial (.md )
Ketika di konfirmasi Amil tanah baru Utara “pak kalau itu memang betul saya yang minta sebesar Rp 1,5jt itu sudah termasuk piagam dan kalau di kantor KUA memang Rp.600Rbu Namun kan buat saya dan RT setempat, lagi pula semua Amil yang ada di kecamatan Pakisjaya itu Semua sama minta nya segitu kita sudah sepakat Ratain jadi kita selama ini tidak ada gajih pak ujar Amil.
Masyarakat Berharap Agar Pihak Penegak Hukum Maupun Dinas Terkait Menindak Tegas oknum Amil Berinisial ( Md) yang semena-mena mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan umum.(SS/Red)