Dinas Pertanian Kab.Bekasi Ngeplang Lahan Seluas 7,1 Hektar Dan Menganggap Kades Sukamanah Arogan”
Kabupaten Bekasi- Onediginews.com
Lahan persawahan seluas kurang lebih 7,1 Hektare di wilayah Desa Sukamanah Kab.Bekasi diplang oleh Dinas Pertanian Kab.Bekasi, Rabu 19/08/2020.
Dalam pantauan awak media kegiatan pengeplangan tersebut langsung di pimpin Kepala Dinas Pertanian Kab.Bekasi ( Hj.Nani Suwarni) yang berlangsung sekitar pukul 14.00 Wib.
Hadir juga beberapa pejabat tinggi Dinas Pertanian Kab.Bekasi, Kabid Pertanian, Kepala UPTD Balai Benih dan perwakilan Biro Hukum Pemda Bekasi.
Kepala Dinas Pertanian yang turut hadir dalam pengeplangan tersebut enggan memberikan komentar.
Dan tidak tampak hadirnya dari pihak desa setempat ,hanya dari pejabat Dinas Pertanian ,dan salah satu pihak warga/ Tim kuasa H.Kozin Barkawi salah satu pihak yang mengklaim atas tanah tersebut.
Informasi yang di himpun dari media perseteruan atas lahan seluas 7,1 Hektare tersebut di klaim beberapa pihak namun sampai saat ini belum ada mediasi yang dilakukan.
Leman selaku kuasa dari pihak H.Kozin barkawi mengatakan bahwa” pihak nya adalah pemilik lahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli ( AJB) No.3285 /524.BKS 1988, atas nama Kozin Barkawi, ucapnya.
Lanjut Leman sudah dua kali pihaknya memberikan surat somasi ke pihak Desa Sukamanah namun sampai saat ini belum juga ada mediasi dengan pihak pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut, Dengan adanya pengeplangan yang di lakukan Dinas Pertanian Kami berharap agar secepatnya ada mediasi agar jelas siapa pemilik saatnya, tandasnya.Di tempat lain, Subhan yang dikuasakan ( Penguasaan fisik) dari waris Liemhin nio / Engkyang menjelaskan ” bahwa saat ini fisik lahan tersebut sudah di kuasai karena berdasarkan bukti kepemilikan yang valid, klo Kami tidak mempunyai bukti kuat tidak mungkin menguasai fisik nya, terangnya.
Rohman Badru Zaman Kepala UPTD Balai Benih Dinas Pertanian, mengatakan. Kepada awak media di lokasi Rabu 19/08/2020 “Dinas Pertanian sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1983 kok kenapa enam bulan terakhir ini jadi banyak yang muncul dan mengklaim tanah ini, ucapnya.
Lanjut Rohman klo memang punya data silahkan buka dan berikan.
Sambung Rohman seharusnya Kepala Desa jangan diam saja seolah olah ada pembiaran dengan adanya permasalahan lahan ini.
Ketika awak media menayakan apakah ini mis komunikasi dengan Kepala Desa, Rohman Menjawab ini mah bukan mis komunikasi tetapi arogan, tau arogan tukas Rohman kepada wartawan.
Rohman pun menambahkan bahwa selama ini hasilnya masuk ke retribusi atau pendapatan Daerah yang ada pasal dan aturannya, klo ada udang di balik batu dalam persengketaan lahan ini akan saya laporkan catat omongan saya, Dalam pengeplangan ini adalah
Salah satu bentuk dari Pemda untuk mengamankanaset aset, dari tahun 83..sudah dikelola pihak kami, apapun harus ada bukti klo ada yang merasa memiliki kita juga punya bukan ngeyel kita satu riwayat ini dari tahun 1983 di kelola klo mungkin dulu dokumen nya satatus secara normatif dalam bukti surat kita bikin dan munculah sertifikat ini tahun 1998 , sertifikat ini yang menjadi bukti kepemilikan Pemda Bekasi yang CQ penggunaannya oleh Dinas Pertanian, terjadi nya satu gesekan gesekan ini kan saya bilang dari 83 sampai 2019 begitu kencang enam bulan ke belakang ada apa??..Dan saya agak miris ke desa, ” Anda itu Instutusi pemerintahan desa yang paling bawah seharusnya menengahi klo di bawah ada sedikit permasalahan bapak itu menengahi bukan pembiaran Kami dari Pemerintah Daerah menduga ini ada orang luar yang punya kepentingan yang menyerobot di gunakan lah celah ini karena hilangnya sertifikat. saya tanya (Subhan-red) saat bertemu, “pak Rohman, klo Dinas Pertanian ada bukti kepemilikan 1x 24 jam akan saya serahkan pengelolaannya dan fisiknya kata Subhan, terang Rohman dengan nada tinggi.
Hari ini Kami mengeplang lahan ini karena kami sudah menempuh dan sedang di urus dokumen sertifikat yang hilang secara produser sudah melaporkan ke Polres, Ke Bupati dan ke Aset Daerah dan Kepala Dinas dan juga sudah saya tunjukkan ke Kades. pemasangan ini kami sudah mempunyai kekuatan Jika ada yang mensomasi monggo kami welcome, tapi secara institusi bukan atas nama lisan,dan sudah tercantum di pasalnya yang tettera di palng, dan besok juga akan saya tertibkan, papar Rohman.
Lanjut Rohman, kebetulan saya di tugaskan untuk mengamankan mengelola dan merawat aset aset pertanian, menurut Rohman sertifikat berawal dari AJB, (Akta Jual Beli) tidak mungkin BPN mengeluarkan tanpa ada dasar terlepas ada yang mengklaim saya layani tapi dengan data bukan lisan atau ecek ecek, dan sudah tertera dalam pasal 9 bulan penjara siapa pun yang mengelola lahan ini akan kami laporkan, tapi kami juga tidak mau mengorbankan petani jangan melibatkan orang luar ditunggangi oleh oknum, dan harusnya pihak desa menengahi klo status quo ini jangan melibatkankan orang luar, ini pembiaran Kami keberatan dan kami mendatangi ke Kepala Desa minta klarifikasi ke Kades Kami hanya mengamankan bukan menguasai pak Rohman kata Kades, terang Rohman menjelaskan.
Mengamankan tanda kutip apa klo kami masuk ke pemda retrebusinya ada pasalnya ada perdanya jangan jangan duit masuk ke Media pers bahasanya ilustrasinya, ini ada apa?,, saya berharap mediasi Kepala Desa bisa menengahi harus nya kasus seperti ini jangan di biarkan harusnya bicara dulu jangan langsung eksekusi di bawah garap garap adik nya Kades , klo ada udang di balik batu akan saya laporkan,dan ini adalah arogan bukan mis komunikasi tau arogan tanpa komunikasi tanpa apa main caplok besok saya laporkan, tutup Rohman.
H.Zazuli Abdas Kades Sukamanah ketika di konfirmasi awak media mengatakan ” dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak pihak yang mengklaim lahan tersebut termasuk Dinas Pertanian
(SS/red)