Friday, November 22, 2024
HomePolitik- PilkadaDirilis Lebih Awal, Bawaslu Karawang Offside

Dirilis Lebih Awal, Bawaslu Karawang Offside

KARAWANG- Pasca dinyatakan harus melakukan perbaikan berkas dukungan pencalonan sebanyak 81.858 KTP berdasarkan hasil Rapat Pleno Verfak oleh KPU Karawang, Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Endang-Asep Agustian (Paslon ENAK) mengaku siap melakukan perbaikan dokumen dukungan pencalonannya.

Tetapi lebih dari itu, Paslon ENAK menyatakan jika pernyataan Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya pada saat rapat koordinasi pada Jumat (17/7/2020) kemarin dinilai offside.

Pasalnya, Komisioner Bawaslu Karawang tersebut sudah merilis kepada awak media mengenai berkas dukungan Paslon ENAK berdasarkan hasil Verfak yang sebenarnya hanya boleh dipublikasikan oleh KPU Karawang saat rapat pleno hasil Verfak yang digelar Senin (20/7/2020).

Dijelaskan Asep Agustian, Paslon ENAK akan menerima apapun keputusan KPU Karawang sampai batas akhir waktu perbaikan berkas dukungan pencalonan pada 27 Juli 2020.

“Kalau persyaratan perbaikan tidak terpenuhi pada waktunya, maka syarat dukungan tidak berubah sesuai verfak,” katanya.

Namun demikian, sambung Askun, ada catatan penting dalam proses penyelenggaraan pilkada Karawang 2020 ini. Dimana Bawaslu sudah offside dan tidak bisa bekerja secara profesional, akibat telah menyampaikan hasil rapat koordinasi verfak kepada awak media sebelum waktunya rapat pleno Verfak KPU Karawang.

“Dalam hal ini Bawaslu sudah dzolim, tidak fair dan tidak profesional dan proporsional lagi,” tegasnya (nan/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments