spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Disdikpora Selesaikan Riksus Dana BOS SDN Citarik I, Kepala Sekolah Terancam Dicopot

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan proses pemeriksaan khusus (riksus) terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Citarik I.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan saat ini sedang dalam tahap penyusunan oleh tim pemeriksa.

“Sudah dilaksanakan tinggal disusun laporan teamnya untuk laporan ke Kepala Dinas nya… yang pasti Kepala Sekolahnya akan kita rotasikan atau dicopot,” tegas Wawan Setiawan, mengindikasikan adanya sanksi tegas yang menanti Kepala Sekolah SDN Citarik I, Ruspendi.

Secara terpisah, Bendahara BOS Disdikpora Karawang, Eko, membenarkan bahwa SDN Citarik I merupakan salah satu dari 10 sekolah yang sedang menjalani riksus oleh Disdik.

“Saat ini lagi di susun dulu. Soalnya kemarin ada 10 SD,” ujar Eko.

Pemeriksaan khusus ini mencuat setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang menyoroti tajam pengelolaan Dana BOS di SDN Citarik I.

Sorotan tersebut dipicu oleh pernyataan Korwilcambidik Tirtamulya yang mengakui adanya dugaan masalah dalam penggunaan dana.

Sekretaris Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik, sempat mempertanyakan kebijakan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora yang tetap mencairkan Dana BOS untuk SDN Citarik I periode berikutnya, meskipun sekolah tersebut memiliki banyak temuan dan catatan penting terkait penggunaan dana pada tahun anggaran 2024 yang bahkan tidak dilaporkan.

Inspektorat menyarankan agar pencairan Dana BOS ditunda sampai kepala sekolah menyelesaikan semua tanggung jawab dan pertanggungjawaban yang jelas.

Sebelumnya, Kondisi SDN Citarik I sendiri dilaporkan sangat memprihatinkan, dengan ruang kelas yang rusak parah, fasilitas belajar mengajar yang tidak memadai, serta sarana dan prasarana sekolah yang nyaris tidak ada. Kondisi ini diduga kuat sebagai imbas dari penyelewengan Dana BOS.

Data resmi Kemendikbud RI mencatat SDN Citarik I menerima alokasi Dana BOS yang cukup besar: Rp 161.980.000 (2024), Rp 160.160.000 (2023), dan Rp 192.920.000 (2022). Namun, besaran dana tersebut tidak selaras dengan kondisi fisik sekolah.

Selain temuan di lapangan, Kepala Sekolah SDN Citarik I, Ruspendi, juga disorot karena jarang masuk kantor, sulit dihubungi, dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2024.

Pengawas SDN Citarik I, Romlah, serta Ketua K3S, Dedi, kompak mengungkapkan adanya banyak ketidaksesuaian data antara pengeluaran dan pemasukan dalam laporan pengelolaan Dana BOS.

“Bahkan di anggaran-anggaran sebelumnya banyak yang tidak sesuai atau tidak sinkron datanya antara pengeluaran dengan pemasukan dalam laporan pengelolaan Dana BOS oleh Ruspendi. Banyak temuan yang Disdik juga mengetahui,” ungkap Romlah.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles