KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan.
Dalam prosesnya, salah satu kasus yang menjadi sorotan dan bahan studi banding adalah polemik pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Vanesa Sukma Mandiri, terkait proyek ‘cut and fill’ yang memiliki nilai ekonomis signifikan.
Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat yang juga anggota Pansus Raperda Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, memimpin langsung studi banding yang bertempat di Kantor PT Vanesa Sukma Mandiri Galuh Mas, Telukjambe, dengan didampingi oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari titik terang dan pemahaman bersama antara PT Vanesa dan Pemkab Karawang mengenai regulasi pertambangan, meskipun proyek yang dimaksud adalah ‘cut and fill’ dan bukan pertambangan.
Taupik Ismail menegaskan bahwa proyek PT Vanesa memang bukan kategori pertambangan.
Namun, ia menyoroti bahwa ketika ada nilai ekonomis dari tanah sisa (disposal) hasil ‘cut and fill’ yang diperjualbelikan, maka regulasi mengharuskan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Inilah yang menjadi pangkal perseteruan dan perdebatan antara kedua belah pihak.
Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjadi mediator keduanya.
“Kami akan coba mediasi, dan kedua belah pihak telah ada kemauan untuk bertemu,” ujar Taupik, Jumat (3/10/10).
Ia menambahkan bahwa pada dasarnya semua aturan memiliki kesamaan, dan perdebatan yang terjadi memerlukan kajian bersama untuk menemukan titik temu serta solusi yang konstruktif ke depan.
Taupik menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Karawang hanya sedang berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas yang memiliki nilai ekonomis, termasuk ‘cut and fill’ ini, yang jelas diatur oleh hukum.
Di sisi lain, PT Vanesa, meskipun bukan perusahaan pertambangan, tetap memiliki nilai ekonomis dari aktivitasnya.
“Tugas kami adalah membantu mencarikan solusi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucap politisi PDIP ini.
Ia menegaskan peran DPRD adalah menjembatani kepentingan kedua belah pihak demi terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif.