spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

DPRD Karawang Godok Raperda Kearsipan: OPD Wajib Punya Arsiparis atau Sanksi

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang kini tengah fokus menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Raperda inisiatif Komisi IV ini hadir sebagai jawaban atas semrawutnya tata kelola dokumen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang kerap memicu persoalan hukum, terutama terkait aset daerah.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Saidah Anwar, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini akan menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan secara menyeluruh (diganti, bukan sekadar direvisi) karena adanya kebutuhan digitalisasi dan penguatan sumber daya manusia.

Salah satu poin krusial yang disorot Saidah adalah minimnya tenaga arsiparis profesional di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari sekitar 30 OPD yang ada, tercatat baru enam OPD yang memiliki tenaga arsiparis.

“Saat ini baru ada enam OPD yang punya arsiparis. Padahal arsip ini sangat vital, menyangkut data kebudayaan, pertanahan, hingga dokumen penting lainnya. Melalui Raperda ini, kita akan mewajibkan setiap OPD memiliki tenaga arsiparis agar tata kelola dokumen tidak lagi dilakukan secara ‘natural’ atau seadanya,” ujar Saidah Anwar saat diwawancarai, Senin (6/4).

Politisi Fraksi Golkar ini menambahkan, banyak tenaga arsiparis yang ada saat ini justru dialihfungsikan ke posisi lain, sehingga fungsi pengawasan dokumen menjadi terbengkalai.

Saidah juga membeberkan fakta mencengangkan mengenai pemborosan anggaran akibat buruknya manajemen arsip. Ia mencontohkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang harus mengeluarkan biaya besar karena keterbatasan ruang arsip.

“DPMPTSP itu dokumennya paling banyak. Karena tidak punya tempat sendiri, mereka sampai harus menyewa. Biaya pemindahan arsip saja bisa mencapai Rp20 juta, bahkan jika dikelola pihak ketiga bisa menelan biaya hingga Rp1,3 miliar per tahun. Ini pemborosan,” tegasnya.

Dengan adanya Raperda baru, sistem kearsipan akan diarahkan ke ranah digital. Selain lebih aman dan mudah diakses, digitalisasi diyakini akan jauh lebih efisien secara anggaran.

Sanksi Tegas hingga Pencopotan Jabatan
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya bersifat imbauan, Raperda ini akan memuat sanksi tegas bagi OPD yang mengabaikan penyelenggaraan kearsipan.

“Karena sifatnya wajib, maka ada sanksi. Mulai dari teguran hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan bagi pejabat berwenang jika tidak menjalankan tata kelola kearsipan sesuai aturan,” kata Saidah.

Lebih lanjut, Saidah menjelaskan bahwa urgensi Perda ini juga dipicu oleh banyaknya sengketa lahan yang merugikan pemkab maupun masyarakat akibat hilangnya dokumen asli (seperti C Desa).

Kasus sengketa lahan di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, menjadi salah satu contoh nyata betapa lemahnya pengarsipan dokumen masa lalu.

“Seringkali saat pejabat desa atau dinas berhenti, datanya ikut hilang atau terbawa. Ke depan, setiap OPD wajib memiliki ruang arsip khusus dan sistem yang terintegrasi dengan Dinas Kearsipan,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan ke depan untuk segera diparipurnakan.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles