spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Dr. Dede Anwar Soroti Kasus Ibu Menyusui Ditahan di Karawang: Penegakan Hukum Harus Utamakan Kemanusiaan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM — Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Kabupaten Karawang akibat persoalan kredit kendaraan bermotor menuai perhatian publik dan memicu perbincangan luas. Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan perlunya keseimbangan antara penerapan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Anwar Hidayat, S.H., M.H., yang akrab disapa Dr. Dede Anwar, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak dasar seorang ibu dan anak. Menurutnya, hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan nurani.

“Dalam konteks ini, terdakwa adalah ibu menyusui dengan anak berusia di bawah satu tahun. Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menjamin hak anak atas ASI dan pengasuhan orang tua. Maka, aparat hukum harus melihat sisi kemanusiaan sebelum mengambil keputusan penahanan,” tegas Dr. Dede Anwar.

Lebih lanjut, Dede Anwar menjelaskan bahwa secara yuridis, penerapan hukum memang harus berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, tindakan penahanan seharusnya ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultima ratio) apabila semua syarat objektif dan subjektif benar-benar terpenuhi.

“Penahanan itu bukan satu-satunya jalan. Dalam kasus seperti ini, aparat bisa mempertimbangkan bentuk penahanan alternatif seperti penangguhan atau pengalihan jenis penahanan. Tujuannya agar proses hukum tetap berjalan tanpa menambah penderitaan anak yang tidak bersalah,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti bahwa kasus fidusia sering kali berada dalam wilayah abu-abu antara ranah perdata dan pidana, sehingga aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap persoalan ekonomi rumah tangga. Ia menilai, banyak kasus kredit bermasalah muncul bukan karena niat jahat (mens rea), tetapi karena kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat kecil.

“Sering kali kasus seperti ini muncul tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melakukan tindak pidana. Karena itu, penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat, Dr. Dede Anwar mendorong agar lembaga penegak hukum di Karawang dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan keluarga terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengusulkan pembentukan mekanisme konsultasi dan mediasi hukum di tingkat daerah, agar masyarakat yang menghadapi masalah kredit tidak langsung berhadapan dengan ancaman pidana.

“Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengadil, tetapi juga pelindung rakyat kecil. Mekanisme mediasi hukum perlu dibuat agar kasus ekonomi rumah tangga tidak langsung dipidanakan. Ini bagian dari keadilan sosial yang dijamin konstitusi,” kata Dede Anwar.

Menutup pernyataannya, Dede menegaskan bahwa penegakan hukum yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan rasa keadilan di masyarakat.

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial. Aparat hukum harus menegakkan keadilan dengan hati, bukan hanya dengan pasal,” pungkasnya.

Popular Articles