spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Dugaan Pengoplosan Gas LPG Geger, Desa Mulangsari Tolak Beri Surat Pernyataan Karena Sudah Viral di Media??

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat semakin meruncing.

Adanya dugaan praktik curang pemindahan isi gas tabung 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi dilaporkan meresahkan warga dan mencoreng citra desa.

Isu pengoplosan ini berawal dari keluhan warga terkait aktivitas yang diduga terjadi di beberapa titik tersembunyi, termasuk di Kampung Tegalsereh. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, setidaknya ada tiga lokasi pengoplosan yang berada di belakang rumah dan dekat rumpun bambu.

Aktivitas tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan. “Kalau malam bunyi tabung gas yang beradu itu keras sekali, mengganggu kita yang mau istirahat,” keluh warga. Selain itu, mobil pengangkut tabung gas yang terlibat dalam kegiatan ini mayoritas disebut-sebut berasal dari luar Kabupaten Karawang.

Kepala Desa Mulangsari, Imas Mashitoh, membenarkan adanya keterlibatan mantan perangkat desa dalam usaha gas LPG.

Imas mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Desa (Sekdes) sebelumnya telah memilih untuk fokus pada bisnis gas dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Meskipun demikian, Kades Imas mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas usaha mantan anak buahnya tersebut.

Investigasi wartawan kemudian mengarah pada dugaan aktivitas pengoplosan di sebuah gudang atau pangkalan resmi milik seorang warga bernama Encep. Gudang yang disebut-sebut sudah lama berdiri ini digunakan sebagai tempat penyimpanan gas.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Mulangsari Dede menyatakan ketidaktahuan pihak desa mengenai lokasi adanya dugaan praktik pengoplosan gas.

Sekdes tersebut menekankan bahwa pemberitaan ini telah “mencoreng nama Desa Mulangsari.”

“Kami tidak tahu ya memang enggak tahu di mana lokasinya. Kami berharap aktivitas ilegal seperti itu jika benar ada, keluar dari Mulangsari,” tegasnya.

Pihak desa mengakui bahwa gudang Encep adalah pangkalan resmi, dan mantan Sekdes memang pernah berusaha di Gas dan menyewakan lahan miliknya, meskipun saat kini sudah tidak.

Dalam perkembangan terbaru, Pejabat Desa mengungkapkan adanya permintaan dari Encep melalui kepala dusun yang merupakan perwakilannya agar pihak desa membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak ada pengoplosan di gudangnya.

“Kalau misalnya datang meminta surat pernyataan sebelum ada pemberitaan dimedia, ya mungkin desa masih bisa. Ini kan sudah viral baru, nanti yang ada desa dianggap bodoh, bahkan bisa dianggap melindungi,” ungkap sekdes menjelaskan alasan penolakan.

Ia menyatakan, desa hanya akan mempertimbangkan pembuatan surat pernyataan jika hal itu merupakan permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polsek, dan disertai nomor surat resmi.

Popular Articles