KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas secara tegas menyatakan akan membawa dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang ke ranah hukum.
Rencana ini mencuat setelah ditemukannya indikasi adanya oknum di bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) berinisial A dan D yang diduga memungut biaya administrasi tidak resmi kepada para pemborong.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Elang Mas Fahmi, oknum A yang saat ini sudah berpindah tugas sebagai Kepala Sub. Bagian Tata Usaha UPTD Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Wilayah I pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan itu, disebut-sebut sebagai figur yang cukup memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Ketua LSM Elang Mas mengungkapkan bahwa laporan resmi akan dilayangkan ke Unit Tipikor Polres Karawang pada awal tahun 2026 ini.
Langkah ini menurutnya, diambil untuk memberikan efek jera serta membersihkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Awal tahun insyaAllah kita akan bergerak, kita akan buka laporan ke Tipikor Polres Karawang,” tegas Fahmi.
Meskipun ia menyadari bahwa pembuktian pungli sering kali sulit karena jarang menggunakan kuitansi atau dokumentasi video saat penyerahan uang..
Namun Ketua LSM Elang Mas tetap optimis. Dengan mendorong penyidik untuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi-lokasi terkait guna membuktikan.
“Nanti itu urusan penyidik untuk mencari alat bukti dan barang bukti, kami berharap CCTV bisa menjadi bukti tambahan. Kita akan buka laporan karena korbannya kebetulan kita sendiri,” lanjutnya.
Dugaan pungli ini disinyalir terjadi pada hampir seluruh paket pekerjaan fisik di bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora dengan besaran diduga mencapai Rp. 500.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
Diungkapkannya, Uang tersebut diminta oleh oknum A dan D setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan. Fahmi mengatakan, Jika uang tersebut tidak diberikan, dokumen SPK akan ditahan dan penyelesaiannya diperlambat hingga satu bulan.
Namun demikian, Sebelum laporan resmi masuk ke kepolisian, pihak LSM berencana melakukan audiensi terlebih dahulu dengan Kepala Bagian Barjas.
Sementara itu, Kepala Bidang Barjas Setda Kabupaten Karawang, Wahyu
menegaskan pihaknya (Barjas) tidak pernah meminta uang atau menerima setoran untuk pembuatan kontrak atau apapun.
“Jika kemudian ada staf saya yang meminta uang mengatasnamakan proyek, laporkan ke saya, akan saya tindak. Dan akan kita jadikan bahan evaluasi kedepan,” pungkas Wahyu menambahkan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan ketika dimintai tanggapannya, singkat hanya mengatakan jika didinas yang dipimpinnya tidak pernah ada keluhan apapun.
“kalau di Disdik mah aman….Ngak ada komplain dari perusahaan-perusahaan ka saya,” ucapnya.





