KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Isu tak sedap menerpa lingkup Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karawang .
Gelombang keluhan muncul dari beberapa pemborong yang mengaku di pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Tak tanggung-tanggung, nominal sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per paket disebut-sebut menjadi “upeti” yang harus disetor kepada oknum Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) berinisial A dan D.
Menanggapi isue panas yang bergulir liar tersebut, ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Karawang, Wahyu, menepis adanya dugaan pungli tersebut. Dan adanya aliran dana haram yang mengalir ke meja dirinya sebagai pimpinan Barjas dari hasil pungli tersebut.
“Saya jawab dengan tegas. Saya tidak tahu-menahu soal masalah itu, dan saya tidak pernah menerima apapun jika memang benar ada anak buah saya melakukan pungli atas kegiatan pengadaan yang disebutkan. Tidak tahu kalau yang lain, yang jelas saya tidak ada seperti itu. Dan di Barjas tidak ada seperti itu,” ujar Wahyu, mematahkan spekulasi bahwa pungutan tersebut bersifat terstruktur.
Meski kemudian, Wahyu membenarkan, bahwa A dan D adalah Petugas Pengadaan (PP) Barjas yang ditugaskan untuk membantu Disdikpora.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penugasan mereka dipayungi oleh Surat Tugas dari Kepala Bagian Pengadaan Barjas dan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kepala Dinas Disdikpora selaku Pengguna Anggaran.
“Karena dinas terkait tidak memiliki personil bersertifikat kompetensi barang dan jasa, mereka meminta bantuan kami.Sifat kami adalah penugasan. Namun untuk proyek Pengadaan Langsung (PL) di Disdikpora, mereka bekerja berdasarkan SK Penetapan dari Kepala Dinas Disdikpora (Pengguna Anggaran) sehingga pekerjaan mereka dipertanggungjawabkan langsung kepada yang menetapkan,” tegas Wahyu.
Di tempat yang sama, pejabat pengadaan A yang pada gelombang Rotasi Mutasi akhir Desember 2025 kemarin, telah berpindah tugas itu, kepada wartawan membantah adanya tudingan tersebut.
A mengungkapkan, bahwa dirinya memang sempat menerima sejumlah pesan Whatsapp yang menanyakan terkait dugaan pungli tersebut.
A pun mengaku kaget, karena ditahun anggaran 2025 ini, dirinya hanya mengerjakan 15 SPK dari ratusan paket penunjukan langsung di Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kabupaten Karawang.
“SPK itu sebenarnya kewenangan PPK Disdik, nah, PP diminta bantuan untuk membuatkan. Dan, selama ini saya belum pernah meminta apapun kepada penyedia. Gak benar, saya gak pernah meminta apa-apa,” kata A.
“Memang, ada saja penyedia yang meminta bantuan untuk mempercepat proses karena ada proses dimana penyedia harus menginput sendiri dan menawar sendiri. Dan di LPSE penyedia ini kadang meminta bantuan saya untuk mencarikan orang untuk membantu mereka. Dan terkait biaya mereka memberikan biaya sendiri ke orang tersebut. Saya hanya memfasilitasi aja,”ungkap A menuturkan.
“Saya menduga, mungkin jika memang ada permintaan uang itu terjadi pada saat dilakukan tanda tangan kontrak oleh PPK. Karena PP itu tidak kenal CV itu punya siapa,” jelasnya lagi seraya menduga bisa saja permintaan itu dilakukan oleh oknum Disdik yang mengatasnamakan dirinya.
A menambahkan, sesuai permintaan PPK, PP membuatkan draft SPK setiap paket dan belum ditandatangani. Dimana seharusnya setelah itu, PP menyerahkan ke PPK untuk kemudian ditanda tangani. “Tapi karena penyedia selalu ingin buru-buru, maka tak sedikit penyedia yang mengambil langsung ke Barjas dengan alasan mereka yang langsung meminta tanda tangan. Nah biasanya begitu,” ulasnya lagi.
Menutup pernyataan A, Wahyu menegaskan pihaknya (Barjas) tidak pernah meminta uang atau menerima setoran untuk pembuatan kontrak atau apapun.
“Jika kemudian ada staf saya yang meminta uang mengatasnamakan proyek, laporkan ke saya, akan saya tindak. Dan akan kita jadikan bahan evaluasi kedepan,” pungkas Wahyu menambahkan.
Barjas seolah ingin menegaskan posisi mereka hanyalah “kuli ketik” yang dipinjam.
Barjas juga mengingatkan bahwa legalitas kerja stafnya dipayungi oleh Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Disdikpora, bukan Barjas. Dengan demikian, tanggung jawab moral dan material berada di pundak disdikpora.
Pejabat Pengadaan A sendiri hanya diberi 15 paket, dari ratusan paket di sana. Karena, Disdikpora yang punya kuasa penuh membagi proyek, PP hanya menerima perintah dan bekerja sesuai permintaan PPK melalui nota Dinas (permohonan proses pengadaan).
Sebelumnya, Isu dugaan pungutan liar (pungli) menerpa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Karawang. Bahkan dua oknum pegawai Barjas dikabarkan akan dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Karawang karena diduga mempersulit penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) jika kontraktor tidak menyetorkan sejumlah uang.
Oknum pejabat pengadaan berinisial A dan D itu, dituding kerap meminta uang pelicin sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta per paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL). Jika uang tersebut tidak diberikan, dokumen SPK akan ditahan dan penyelesaiannya diperlambat hingga satu bulan.
“Kalau tidak dikasih, SPK tidak beres. Kemungkinan besar SPK-nya ditahan sebulan,” ujar salah seorang penyedia.
Ia menduga bahwa praktik ini terindikasi melibatkan aliran dana ke pimpinan, meski hal itu masih perlu dibuktikan.
Reporter : Nina Melani Paradewi





