DUGAAN TERKAIT KEJAHATAN KORPORASI MENGENAI PERIZINAN
Karawang, Jawa barat,
Onediginews.com
Setelah ditelusuri oleh divisi LITBANG HAMI Ke DLHK mendapat keterangan bahwa diduga pada tahun 1993 terdapat pengajuan amdal dengan luas 491 Ha (Hektar Are) dengan cangkupan PT KIIC, Sandiego Hills (taman makan), PT Toyota (140 Ha) juga sebuah perumahan.
Hal tersebut dikatakan oleh Jasman Safputra, selaku Ketua DPC HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) Kabupaten Karawang Jum’at pagi tadi (24/7/20).
Namun dikatakannya juga di tahun 2007 hal tersebut telah terjadi perubahan AMDAL yang di rubah untuk perumahan yang diajukan seluas 23 Ha.
Bahkan Jasman juga menyampaikan lagi, pada tahun 2013 kembali pengajuan perubahan AMDAL atau Addendum untuk perumahan di hilangkan, dan hingga hari ini amdal terakhir adalah perizinan pada 2013.
“Pada tahun 2020 terjadi pembangunan perumahan seluas 30 Ha (sesuai data pemasaran pada media) dibawah naungan LIPPO Group dengan nama Rolling Hills, yang mana untuk perizinannya AMDALnya tidak ada,”pungkas Jasman.
Ia juga menambahkan, bahwa hingga hari ini pembangunan dan pemasaran terus berjalan namun selaku pemegang regulasi, sepertinya tidak ada sikap dan tindakan yang dilakukan oleh PEMKAB Karawang melalui Satpol PP untuk penyegelan bahkan memberhentikan pekerjaan demi penegakan aturan.
“Apabila hal ini dapat dicapai maka otomatis akan tercipta bukan hanya suatu pemerintahan yang efektif (Good Govermance) namun juga, masyarakat yang menghormati dan metaati hukum (law abiding people), yang pada akhirnya akan terciptanya ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam masyarakat,”ungkap Advokat Muda tersebut.
Jasman juga memperingatkan kepada pihak terkait, dugaan kejahatan koorporasi seperti yang telah lakukan Lippo group pada proyek Meikarta yang memakan korban hingga pucuk pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Hingga terkait dugaan kucuran dana yang sangat berbahaya mengigat sebentar lagi ajang Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Karawang, dimana ramai dikatakan baik bupati dan wakil bupati petahana masing – masing akan mencalonkan untuk merebut kursi tertinggi di pemerintahan Kabupaten Karawang, maka dengan ini HAMI akan menyurati KPK dan OMBUSMEN untuk mengantisipasi terjadinya praktik KKN dilingkunga aparatur pemerintahan.
“Kan berdasarkan LITBANG MENDAGRI yang menjadi kajian KPK. Untuk mencalonkan menjadi Bupati, dana yg di habiskan hungga mencapai 30 Miliar Rupiah, Nilai yg sangat fantastic bukan?”
Ia berharap dalam hal ini, baik bupati ataupun wakil bupati di akhir masa jabatanya dapat menunjukan kinerja yg baik kepada masyarakat dengan segera mengambil sikap tegas dalam menjalankan tugasnya masing – masing.
“Cek site plan di PUPR, Pangil dinas DLHK dan segera perintahkan Satpol PP melakukan penyegelan,”tegasnya.
“Bahkan sempat saya dengar, sepertinya sudah ada pertemuan antara Bupati, DLHK dan pihak KJIC/LIPPO Group,”tegasnya lagi.
(SS & Opik)