Sunday, September 8, 2024
HomePeristiwaEksekusi Lahan dan Bangunan Ditolak Termohon, Proses Lelang Dibohongi Pihak Bank 

Eksekusi Lahan dan Bangunan Ditolak Termohon, Proses Lelang Dibohongi Pihak Bank 

KARAWANG- Petugas Pengadilan Negeri Karawang, melaksanakan eksekusi bangunan toko ban di jalan Ranggagede,Kelurahan Tanjungpura ,Kecamatan Karawang barat, dengan melibatkan petugas gabungan . Saat pembacaan eksekusi oleh eksekutor pemilik rumah sempat melakukan perlawanan dengan menolak eksekusi banguanan tempat usaha dilaksanakan dengan alasan saat lelang pemilik tidak mengetahui past proses lelang oleh Bank BRI dan tiba-tiba ada pemberitahuan lelang.

“Dimana rasa keadilan bagi masyarakat kecil , hak masyarakat kecil ditindas dengan cara dibohongi bangunan sudah berpindah tangan ke orang lain, diduga ada permainan bank BRI  ” kata Pemilik Bangunan Yedi Muladi, Rabu (22/7) saat eksekusi berlangsung.

Pantauan dilapangan pelaksanaan ekseskusi sempat terjadi penolakan dari pemilik dan keluarga dan sempat memanas karena mereka tidak terima bangunan tempat usaha untuk menghidupi keluarga sudah beralih tangan ke pihak lain, sementara proses gugatan di PN Karawang masih berjalan. Karena selama ini tidak pernah diberitahu proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pengacara Permohon Alek Safitri Sapriando mengatakan walnya meminta proses eksekusi tidak dilakukan saat ini, sebab termohon masih berupaya mengajukan gugatan di PN Karawanhg, sebab termohon masih berupaya mengajukan gugatan atas proses lelang yang diduga ada permainan antara pemohon dan pihak bank .

“Kami masih mengajukan gugatan atas proses lelang yang sudah dilaksanakan dan pemenangnya sudah ditentukan, jadi kami mohon agar eksekusi ditunda,” kata dia,.

Kasus itu berawal dari Yedi Mulayadi selaku termohon pemilik memiliki tanggungan kepada pihak bank debitur senilai Rp 550 juta, selama 4 tahun tidak bisa mengangsur dan bangunan termohon dilelang dengan pemenang Mulya Indah warga Tamelang,Kecamatan Purwasari,Karawang.

Petugas eksekutor PN Karawang, Musa Lowo menegaskan pelaksanan eksekusi ini atas perintah pemohon dalam permohonan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 184 meter persegi dengan dasar risalah lelang Nomor 254/33/2019 tertanggal 26 April 2019. Karena pemohon telah membeli melalui KPKNL Purwakarta .

“Kita menjalankan tugas ekseskusi sesuai proses risalah lelang, kalaupun ada masalah hukum dengan gugatan di pengadilan itu hak termohon dan proses hukum tetap jalan,” pungkasnya.(nan/red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments