spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Fenomena Penduduk ‘Non-Permanen’ di Karawang, Disdukcapil Jemput Bola Lewat Program X-Men

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menyoroti masih tingginya jumlah penduduk non-permanen yang menetap di wilayah Karawang namun belum memiliki dokumen kependudukan setempat. 

Hal ini menjadi tantangan besar dalam sinkronisasi data dan distribusi hak-hak warga.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Disdukcatpil Kabupaten Karawang Torich mengatakan, salah satu kendala utama yang sering dikeluhkan masyarakat pendatang adalah repotnya mengurus surat pindah dari daerah asal.

Oleh karena itu, lanjutnya, Disdukcapil Karawang telah menyediakan layanan “Tarik Data”.

“Warga dari daerah lain, misalnya Subang, yang sudah tinggal di Karawang tidak perlu lagi pulang ke Subang untuk mengurus surat pindah. Cukup datang ke Disdukcapil Karawang untuk memohon penarikan data pribadi agar KTP-nya bisa beralih menjadi warga Karawang,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Layanan serupa juga berlaku bagi warga Karawang yang sudah menetap di wilayah lain, mereka cukup mendatangi instansi terkait membuat domisili baru untuk melakukan penarikan data.

Selain itu, Torich mengatakan, Untuk mengakomodasi para pekerja yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di hari kerja, Disdukcapil Karawang meluncurkan program inovasi bernama X-Men (Ekstra Melayani).

Petugas secara aktif turun ke lapangan, khususnya ke perumahan-perumahan yang padat pendatang pada hari Sabtu dan Minggu.

“Program ini menyasar warga yang secara faktual sudah memiliki rumah dan bekerja di Karawang, namun masih enggan beralih status kependudukan ” ulasnya.

Meski berbagai kemudahan telah diberikan, tingkat pertumbuhan warga yang berpindah KTP ke Karawang tercatat masih cukup rendah, yakni berada di kisaran 1% hingga 3% per tahun.

Hal ini sempat memicu kritik terkait efektivitas anggaran jika dibandingkan dengan wilayah tetangga seperti Purwakarta yang mencatat kenaikan lebih signifikan.

Ketidaksinkronan data ini dikhawatirkan dapat memicu ketimpangan dalam penyaluran bantuan sosial maupun subsidi pemerintah, seperti distribusi gas, karena warga pendatang menggunakan hak yang seharusnya diperuntukkan bagi warga lokal ber-KTP Karawang.

Torich mengakui bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat.

“Kami kembali lagi ke hak masyarakat. Kami sudah berupaya membujuk dan mempermudah layanan, namun jika warga tetap menolak pindah, kami tidak bisa memaksa” imbuh Torich.

“Hingga saat ini, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan status kependudukannya demi kelancaran pelayanan publik dan akurasi data pembangunan daerah” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles