Gelar Simulasi Protokol Kesehatan Di Acara Pernikahan oleh Paguyuban Wedding Enterprise
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
Onediginews.com
Simulasi sebuah acara wedding digelar oleh paguyuban wedding enterprise yang beralamat di jalan Telaga Asih No. 20 RT 07 RW 01 Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Sabtu (18/7/2020).
Acara tersebut dihadiri oleh Drs H Encep S Jaya Kadin Pariwisata yang sekaligus mewakili Bupati Bekasi, H Supriadinata Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Kabupaten Bekasi, AKBP YS Muryono Kabag Ops Polres Metro Bekasi serta perwakilan dari Muspida lainnya.
Kegiatan simulasi wedding yang digelar bertujuan guna menunjukan kesiapan para pengusaha wedding organizer dalam menggelar acara pernikahan dengan memberlakukan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah daerah serta tim gugus tugas penanganan covid 19 kabupaten Bekasi.
Menurut panitia penyelenggara simulasi wedding, Bunda Citra mengatakan hal ini sangat penting bagi para pengusaha wedding organizer guna mempersiapkan diri serta sebagai standar digelarnya sebuah acara wedding meski di massa pandemi covid 19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami secara langsung telah mendengarkan apa yang disampaikan oleh perwakilan Bupati, Dinkes, Gugas covid 19 hingga Kepolisian serta TNI, bahwa sebenarnya pemerintah tidak melarang diselenggarakannya acara wedding akan tetapi harus mengikuti aturan penanganan covid 19 yang dikeluarkan pemerintah” ucap Bunda Citra.
Selain pemaparan konsep wedding dengan protokol kesehatan oleh panitia simulasi, juga dipaparkan syarat utama serta teknis pelaksanaan acara wedding oleh tim gugus tugas covid 19 serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
H Encep S Jaya Kadin Pariwisata, mengatakan Bupati Bekasi selalu mengambil kebijakan penanganan covid 19 dengan berkoordinasi dengan Muspida dan unsur-unsur lainnya yang ada dikabupaten Bekasi, agar bisa menyerap aspirasi masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan apa yang menjadi pesan dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait penanganan covid 19 khususnya untuk acara yang mengundang keramaian, agar tetap mematuhi peraturan Gubernur yang memperpanjang masa PSBB Porposional namun tanpa mengabaikan penererapan normal baru” terangnya.
H Supriadinata selaku Kabid Kesehatan Dinkes Kabupaten Bekasi menambahkan, prosedur perijinan harus dari tingkat paling bawah dan selanjutnya tim gugus tugas penanganan covid 19 akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai acuan penyelenggaraan acara wedding nantinya.
“Nanti setelah surat rekom keluar, kami juga akan melaksanakan survei tempat acara apakah sesuai dengan apa yang menjadi rekomendasi kami untuk protokol kesehatan. Dan yang paling penting sampah medisnya harus di perhatikan” ucapnya.
Disaksikan para pejabat terkait, panitia mensimulasikan protokol kesehatan di acara wedding, dari mulai akad nikah, penerimaan tamu hingga panggung hiburan. Disetiap prosesi panitia memberikan standar operasional yang wajib diterapkan oleh seluruh anggota paguyuban wedding enterprise nantinya.
Simulasi sebuah acara wedding digelar oleh paguyuban wedding enterprise yang beralamat di jalan Telaga Asih No. 20 RT 07 RW 01 Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Sabtu (18/7/2020).
Acara tersebut dihadiri oleh Drs H Encep S Jaya Kadin Pariwisata yang sekaligus mewakili Bupati Bekasi, H Supriadinata Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Kabupaten Bekasi, AKBP YS Muryono Kabag Ops Polres Metro Bekasi serta perwakilan dari Muspida lainnya.
Kegiatan simulasi wedding yang digelar bertujuan guna menunjukan kesiapan para pengusaha wedding organizer dalam menggelar acara pernikahan dengan memberlakukan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah daerah serta tim gugus tugas penanganan covid 19 kabupaten Bekasi.
Menurut panitia penyelenggara simulasi wedding, Bunda Citra mengatakan hal ini sangat penting bagi para pengusaha wedding organizer guna mempersiapkan diri serta sebagai standar digelarnya sebuah acara wedding meski di massa pandemi covid 19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami secara langsung telah mendengarkan apa yang disampaikan oleh perwakilan Bupati, Dinkes, Gugas covid 19 hingga Kepolisian serta TNI, bahwa sebenarnya pemerintah tidak melarang diselenggarakannya acara wedding akan tetapi harus mengikuti aturan penanganan covid 19 yang dikeluarkan pemerintah” ucap Bunda Citra.
Selain pemaparan konsep wedding dengan protokol kesehatan oleh panitia simulasi, juga dipaparkan syarat utama serta teknis pelaksanaan acara wedding oleh tim gugus tugas covid 19 serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
H Encep S Jaya Kadin Pariwisata, mengatakan Bupati Bekasi selalu mengambil kebijakan penanganan covid 19 dengan berkoordinasi dengan Muspida dan unsur-unsur lainnya yang ada dikabupaten Bekasi, agar bisa menyerap aspirasi masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan apa yang menjadi pesan dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait penanganan covid 19 khususnya untuk acara yang mengundang keramaian, agar tetap mematuhi peraturan Gubernur yang memperpanjang masa PSBB Porposional namun tanpa mengabaikan penererapan normal baru” terangnya.
H Supriadinata selaku Kabid Kesehatan Dinkes Kabupaten Bekasi menambahkan, prosedur perijinan harus dari tingkat paling bawah dan selanjutnya tim gugus tugas penanganan covid 19 akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai acuan penyelenggaraan acara wedding nantinya.
“Nanti setelah surat rekom keluar, kami juga akan melaksanakan survei tempat acara apakah sesuai dengan apa yang menjadi rekomendasi kami untuk protokol kesehatan. Dan yang paling penting sampah medisnya harus di perhatikan” ucapnya.
Disaksikan para pejabat terkait, panitia mensimulasikan protokol kesehatan di acara wedding, dari mulai akad nikah, penerimaan tamu hingga panggung hiburan. Disetiap prosesi panitia memberikan standar operasional yang wajib diterapkan oleh seluruh anggota paguyuban wedding enterprise nantinya.
(Heru)