KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | DPD Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan oleh PT WIB.
Perusahaan yang berlokasi di Kawasan 3
Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang,Jawa Barat ini diduga kuat telah mengalihfungsikan gudang menjadi tempat produksi.
Padahal, kawasan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan atau penyimpanan barang.
Dugaan alih fungsi ini dinilai GMPI sebagai pelanggaran berlapis yang berpotensi merusak tatanan sistem tata ruang dan perizinan di Kabupaten Karawang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan tata ruang. Mengubah gudang menjadi pabrik tanpa izin adalah bentuk pengakalan hukum. Kalau benar itu terjadi, berarti ada pembiaran dari instansi yang mestinya mengawasi,” tegas Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang, Angga De Rhaka, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan kajian DPD GMPI Karawang, terdapat setidaknya empat aspek hukum serius yang diduga dilanggar oleh PT Wijaya Inovasi Bersama,
• Pelanggaran Tata Ruang (RTRW) Mengacu pada Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013, Kawasan Bisnis Center Tanjungpura adalah zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan industri. Aktivitas produksi di zona ini dilarang keras tanpa adanya revisi izin atau perubahan zonasi yang sah.
• Penyalahgunaan Izin Pergudangan Sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2016, izin pergudangan hanya berlaku untuk penyimpanan dan distribusi. “Kalau mereka memproduksi barang di lokasi itu, berarti beroperasi di luar izin yang sah. Itu bukan kesalahan teknis, tapi pelanggaran hukum yang disengaja,” cetus Anggadita.
• Pelanggaran Lingkungan Hidup Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan produksi wajib dilengkapi dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Tanpa dokumen lingkungan baru yang sesuai dengan aktivitas produksi, operasional tersebut dianggap ilegal.
• Manipulasi Data OSS Berbasis Risiko Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan riil di sistem OSS. Jika perusahaan hanya mendaftarkan izin gudang namun melakukan produksi, hal tersebut masuk kategori penyembunyian fakta usaha dan dapat dikenai sanksi berat.
Sebagai langkah konkret, GMPI Karawang segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada manajemen PT WIB. Tujuannya untuk meminta klarifikasi terbuka serta pembuktian dokumen perizinan dan lingkungan.
“Kami akan datang langsung, bukan untuk basa-basi, tapi meminta penjelasan. Kalau memang punya izin produksi, silakan tunjukkan. Jika tidak, hentikan seluruh kegiatan sebelum aparat turun tangan,” tegas Angga.
Tak hanya itu, GMPI juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Satpol PP Kabupaten Karawang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pemeriksaan faktual di lokasi.
Jika terbukti melanggar, GMPI menuntut pencabutan izin dan penghentian operasional sementara.
“Jangan sampai aparat daerah diam, publik berhak curiga. Jangan hanya galak ke pedagang kecil, tapi takut menegur korporasi besar. GMPI akan kawal persoalan ini sampai tuntas, bahkan kami akan mendesak DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait,” tandasnya.
Jika Pemerintah Kabupaten Karawang lamban atau tidak mengambil tindakan tegas, GMPI menegaskan siap membawa kasus ini ke tingkat pusat, yakni melaporkannya ke Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami bukan anti-investasi, tapi anti-pelanggaran. Jangan jadikan izin pergudangan sebagai tameng untuk beroperasi layaknya pabrik. Karawang butuh investor yang patuh hukum, bukan yang mengakali izin dan merusak tata ruang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT WIB terkait tudingan tersebut maupun rencana audiensi dari GMPI.





