Bekasi, Onediginews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, H. Boby Agus Ramdan, menilai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi berlangsung kondusif hingga hari terakhir pengaduan di Posko Pengaduan THR Disnaker, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR menjelang maupun sesudah Hari Raya Idulfitri melalui langkah yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
“Pengawasan ini berdasarkan pengaduan yang masuk, serta kami lakukan melalui sidak ke perusahaan-perusahaan besar, terutama yang jumlah karyawannya di atas 300 orang, sebagai langkah antisipatif dan preventif agar tidak terjadi pelanggaran pembayaran THR di lapangan,” ujar Boby.
Menurutnya, metode sampling dipilih karena tidak memungkinkan seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi diperiksa dalam waktu bersamaan, mengingat jumlah perusahaan yang sangat banyak dan tersebar luas.
“Kami lakukan sampling saja, karena tidak mungkin semua perusahaan kita survei. Jadi yang jumlah karyawannya di atas 300 menjadi prioritas utama agar pengawasan lebih efektif, efisien, dan terarah,” katanya.
Dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak), Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai prosedur.
“Setiap turun ke lapangan, kami didampingi Disnaker agar pengawasan berjalan baik, terukur, dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil sidak, sebagian besar perusahaan yang dikunjungi tidak ditemukan permasalahan terkait pembayaran THR kepada pekerja.
“Dari hasil kunjungan kami, seluruh perusahaan yang didatangi tidak ada permasalahan terkait THR. Kondisi ini menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan cukup baik terhadap aturan ketenagakerjaan,” jelasnya. Ketentuan pembayaran THR sendiri wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayarkan penuh.
Namun demikian, Boby mengungkapkan adanya satu aduan terkait tenaga keamanan di PT Liwewe yang merupakan pekerja dari pihak ketiga atau outsourcing.
“Memang ada aduan dari security, tetapi itu dari pihak outsourcing, bukan dari manajemen perusahaan, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, pihak outsourcing telah berkomitmen membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, yang masih sesuai ketentuan maksimal H-7.
Secara umum, ia menegaskan kondisi pembayaran THR di Kabupaten Bekasi masih tergolong kondusif dan tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berpotensi mengganggu hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.





